Polisi Lakukan Sosialisasi Pelarangan Penggunaan Knalpot Bising

 

BANDUNG//Faktareformasi.com-Satlantas Polrestabes Bandung Polda Jabar dengan jajaran Polsek, melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai pabrikannya.

Bacaan Lainnya

Salah satu lokasi yang menjadi titik sosialisasi, yakni di Simpang Jalan Merdeka-Aceh, Kota Bandung, pada Rabu (26/1/2022).

Berdasarkan pantauan dari lokasi sosialisasi tersebut, Polisi memberikan himbauan terkait dengan pelarangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, sampai dengan saat ini, pihaknya masih memberikan himbauan pelarangan penggunaan knalpot bising.

“Tadi sudah dihentikan beberapa pengendara yang masih didapati menggunakan knalpot bising. Kita berikan teguran dan kita sosialisasikan,” ucapnya.

Ibrahim Tompo menyebut sebelumnya jajaran anggota lalu lintas dan Polsek, juga telah memasang spanduk terkait dengan larangan penggunaan knalpot bising.

“Kedepannya, jika masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot bising, petugas kepolisian akan menindak dengan penilangan. Karena penggunaan knalpot bising juga telah dilarang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.

 

Eri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *