Bandung//Faktareformasi.com, – Polda Jabar ungkap pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di gedung Dirkrimsus Polda Jabar. Rabu (13/04/22).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K menyampaikan, hal ini merupakan hasil dari lidik pengembangan dari tim satgas gabungan BPH Migas dan satgas BBM yang terdiri dari Krimsus Polda Jabar dan stecholder.
“Bahwa lidik ini dilakukan sehubungan dengan adanya fenomena kelangkaan minyak, dimana banyak antri dan kemudian ada beberapa kekurangan suplay”. Terangnya.
“Hal ini menyebabkan atensi dari Presiden juga dari Kapolri serta hasil koordinasi dari satgas sehingga dilakukan lidik”. Kata Ibrahim Tompo.
Ia pun melanjutkan, bahwa dari hasil lidik kemudian ini di peroleh informasi terkait adanya penyalah gunaan BBM jenis solar, kami mendaparkan 2 kasus pada Jum’at 08/04/2022, dan Selasa 12/04/2022.
“TKP berada di Tasikmalaya dan Indramayu dari kejadian ini di dapatkan dari Tasikmalaya 5 orang tersangka dan Indramayu 2 orang tersangka”. Jelasnya.
“Bahwa tersangka menggunakan modus operandi yang dilakukan dengan cara melakukan pembelian menggunakan tangki yang sudah di modifikasi ke SPBU yang ada dan tangki tersebut kemudian suplay ke suatu tempat penampungan dan di jual kembali ke industri oleh suatu kelompok”. Paparnya.
Di lokasi yang sama Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, S.I.K menjelaskan, bahwa pemerintah dalam hal ini menekankan pemenuhan kebutuhan bahan bakar khususnya solar, berawal dari itu muncul beberapa dugaan kelangkaan sebagai contoh di beberapa wilayah.
“Atas perintah dari Kapolri kepada Kapolda Jabar kami diperintahkan untuk melakukan penindakan dugaan-dugaan penyalahgunaan dengan berbagai modus.” Ucapnya.
Hal ini, Kata Arif, membuktikan kepada masyarakat akuntabilitas publik kita dalam hal ini Polda dan Pertamina dan dari PPH Migas, bahwa kami sudah melakukan langkah yang proaktif”.
Kombes Pol Arif pun mengatakan, “Tim kami Polda jabar bekerja sama dengan BPH Migas dan Pertamina menemukan 2 unit mobil tangki bermuatan -+ 8000 lt dan 8000 lt dengan total 16.000 lt atau setara dengan (13,9 Ton), yang di kemudikan oleh 5 awak, 2 orang sopir 3 orang kernet”.
“Dugaan TKP berasal dari satu pangkalan yang berada di Tasikmalaya, dengan kondisi tangki yang berwarna biru semestinya itu dari SPBU”. Jelasnya.
“Kami bekerja sama dengan Pertamina untuk menyimpan barang buktinya di depot untuk aspek scuritynya, kami pun mengembangkan dan menemukan TKP yang ke 2 (dua) yaitu di Indramayu”. Terang Arif.
Sejak itu Kata Dirkrimsus, “kami temukan dilokasi ada 2 (dua) orang yang sedang bekerja, dan kami lakukan penindakan, bahkan di lokasi kami temukan beberapa kendaraan yang sudah di modifikasi”.
Dijelaskannya kembali Arif, “dari modifikasi tersebut dapat menampung sekurang-kurangnya 2000 lt/ putaran, secara keseluruhan kami sita -+ 22 Ton/25.000 lt berhasil kami amankan.”.
“Dalam hal ini Negara atau Pertamina sekurang-kurangnya mendapat kerugian sekitar Rp. 465 juta dalam kurun waktu 4 bulan”. Tutur Dirkrimsus.
Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dalam hal ini memberikan apresiasi kepada Polda Jabar yang sudah berhasil mendapat temuan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi karena hal ini sangat meresahkan masyarakat.
“Kami dari BPH Migas selama ini sudah ada perjanjian kerja sama dengan Polri khususnya dan telah menandatangai perjanjian kerja sama tentang bantuan keamanan pencegahan dan penegakan hukum di bidang Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas”. Ucapnyam
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari nota kesefahaman antara kementerian energi dan sumber daya mineral dengan Polri dan kami akan lebih mengintensifkan lagi kerja sama serta pengawasan dilapangan agar penyimpangan ini semakin berkurang”. Kata Iwan.
Ia berharap, kedepan akan menjadi lebih baik dimana BBM bersubsidi ini betul-betul bisa tepat sasaran.
Korprina