Bandun// faktareformasiaktual.com- Ditreskrimsus Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan Angkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Gas yang bersubsidi sebanyak 2 ton elpiji di Kampung Rawa Jamun Kecamatan Cileungsi Kidul Kabupaten Bogor. Kamis (21/04/22).
Bahwa hal ini merupakan hasil pengembangan dari Krimsus pada saat lidik sekitar tangal 19 April 2022 dan ditemukan adanya orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
Kejadian ini disebabkan karena adanya di separasi harga antara subsidi dan harga jual yang non subsidi sehingga cukup menggiurkan untuk mengambil keuntungan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K saat pres konfres di gedung Ditkrimsus menyampaikan, dari hasil pengembangan ini ditemukan tersangka ada 3 orang atas nama inisial GS (masih DPO), NS dan AA serta 4 orang saksi.
“Saat dilakukan penangkapan kami berhasil megamankan barang bukti -+ 451 tabung elpiji jika di kalkulasi sekitar 2 ton elpiji terdiri dari 58 tabung 12 kg, 8 tabung 5,5 Kg, 385 tabung 3 kg dan 28 buah besi pipa, 30 pcs segel baru”. Terangnya.
Lanjut Kabid Humas, modus operandi yang dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung 3 kg yang berisi subsidi tersebut kepada tabung 12 kg yang nonsubsidi yang akhirnya nanti akan mereka jual dengan selisih harga yang diperoleh.
“Tersangka terjerat Pasal 55 Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi”. Jelasnya.
“Pelaku terancam hukumannya sampai 6 tahun penjara dan denda kurang lebih sekitar 60 miliar rupiah”. Tutup Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Korprina