Ditreskrimum Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Perampokan R4 di Res Area Tol Pasir Koja

Bandung//faktareformasi.com, – Pelaku pencurian dengan kekerarasan alias perampokan yang melarikan diri saat akan ditangkap di Gerbang Tol Pasirkoja, diketahui merupakan sindikat pembobol truk dan mobil. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pengembangan, polisi sudah menangkap enam tersangka perampokan.

Bacaan Lainnya

“Mereka merupakan spesialis pembobol kendaraan di rest area di sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Banten, Jakarta, dan Jawa Tengah”. Katanya.

Polisi mengaku telah menerima 18 laporan dari masyarakat terkait kasus pembobolaan mobil. Laporan tersebut diterima sejak Juni 2021 hingga 22 April 2022. 

“Jadi ada dua kelompok, yang satu spesialis pembobol truk dan satu lagi pembobol kendaraan pribadi biasa. Totalnya ada tujuh tersangka, satu masih DPO”. Ujar Kabid Humas di Mapolda Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). 

Ia menjelaskan, Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara berputar-putar mencari target di rest area. Setelah menemukan target, mereka memarkirkan kendaraannya tepat di sebelah mobil yang akan menjadi target pembobolan. 

“Mereka menjebol pintu dengan kunci astag. Dalam sehari mereka bisa beberapakali melakukan aksi itu”. Jels dia. 

Sementara itu, Direktur Resesre Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yani Sudarto menambahkan, dari enam pelaku ini tiga di antaranya ditangkap di Gerbang Tol Pasirkoja, Kota Bandung pada 25 April 2022.

“Sebelum penangkapan tim kita sudah membututi mereka di ruas tol di Cirebon. Tapi, mereka bermanuver dan tim mempertimbangkan adanya resiko apabila penangkapan dilakukan di jalan tol”. Katanya.

“Jadi, pilihannya kita hadang mereka ketika mau masuk pintu gerbang tol agar tidak menimbulkan laka lantas dan resiko lainnya”. Tambah dia.

Ia memgatakan, Selain mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam mobil, para pelaku ini pun mengambil kartu E-Toll milik korban untuk digunakan saat kabur melalui gebang tol keluar. 

“Kartu tol itu digunakan para pelaku agar tidak teridentifikasi setelah berhasil melakukan aksi pembobolan”. Katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

korprina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *