Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Lakukan Aksinya Pada Momen Arus Mudik Lebaran 2022, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Kecamatan Losarang Ditangkap

INDRAMAYU//Faktareformasi.com- Pelaku pencurian kendaraan milik pemudik pada momen arus Balik lebaran 2022 kemarin berhasil diringkus polisi di Kabupaten Indramayu.

Peristiwa itu terjadi di Halaman Masjid Nurul Huda Desa Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu pada 30 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

Di sana, Galih Kurniawan (29) pemudik asal Kabupaten Demak melaporkan kejadian telah kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol H 2831 IE.

Padahal saat itu, Galih yang hendak mudik ke arah Jakarta diketahui tengah beristirahat sejenak sekaligus menunaikan salat zuhur di masjid setempat.

Namun, tiba-tiba kendaraan miliknya hilang dicuri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja sigap Kapolres Indramayu Polda Jabar yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Losarang.

Kapolres Indramayu Polda Jabar , AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pelaku pencurian motor milik Galih diketahui berinisial F (27) warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan keterangan tersangka benar bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada saat arus mudik,” ujar dia Minggu (15/5/2022).

Kompol Mashudi menceritakan, beruntung aksi pelaku saat melakukan pencurian sempat terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas pelaku pencurian dengan ciri-ciri berbadan kurus, tinggi badan sekitar 170 centimeter, rambut ikal pendek, kulit sawo matang dengan mengenakan baju merah, celana levis hitam, dan sandal jepit itu tengah mengambil kendaraan milik Galih tanpa izin.

Pelaku menggunakan kunci palsu atau kunci letter T yang dibawanya disaku celana sebelah kiri dan kabur membawa motor hasil curian.

“Tersangka menjelaskan bahwa melakukan perbuatan tersebut bersama temannya,” ujar dia.

Dalam hal ini, pelaku sudah diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.

Polisi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati saat menyimpan kendaraan di tempat umum.

“Setelah menangkap pelaku, kami memeriksa pelaku dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolres.

Korprina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *