Diduga Pabrik Tekstil CV.Sindangsari Berurusan Dengan Warga Terkait Perizinan

BANDUNG//Faktareformasi.com- CV. Sandang Sari pabrik tekstil yang berada di jl. A. H. Nasution no 105A, Kelurahan Sindangjaya Kecamatan Mandalajati Kota Bandung kembali berurusan dengan warga lingkungan sekitar khususnya warga RW 09 yang merasa gak pernah memberi ijin untuk pembangunan pembentengan tersebut.

Menyikapi permasalahan tersebut pihak dinas terkait mengirim petugasnya untuk melakukan pengecekan atau sidak kelokasi pabrik CV. Sandang Sari pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022.

Enay Darso, S.Sos. salah satu petugas yang datang ke lapangan bersama 2 orang rekannya dan memberikan klarifikasinya kepada media Reformasi Aktual.

Enay Darso, S.Sos

“Saya bersama rekan saya datang ke sini untuk nenindak lanjuti laporan warga terkait adanya pembangunan benteng dan rencana pembangunan bangunan gudang baru oleh pihak CV. Sandang Sari, dan ternyata memang benar lagi ada pembangunan terutama pembentengan, mengenai perijinan setelah saya liat dan saya tanyakan ke pihak pabrik memang sudah ada IMB nya, untuk pemberitahuan tetangga sudah ada terutama dari RW 10 yang sudah mengijikan
dan menandatangani izin lingkungan,yang mana adalah area terdekat dengan pembangunan”, papar Enay.

Lebih lanjut ,”untuk Rw 09 yang keberatan dan memang dari awal gak pernah menandatangani izin lingkungan tersebut silakan saja pengurus lingkungan dan tokohnya berkordinasi dengan pihak pabrik, tapi dari pantauan kami mengenai bestek sudah sesuai, dan pembangunan benteng pun agak bergeser ke belakang jadi jalan tambah lebar sesuai dengan yang di harapkan warga,”jelasnya.

Masik kata Enay, “saya himbau warga lingkungan di sini agar tenang kalau pun ada permasalahan silakan bicarakan dengan pihak perusahaan jangan sampai berbuat yang anarkis atau melanggar hukum”, harap Enay.

Pihak media Reformasi Aktual mencoba untuk mengklarifikasi denga pihak Manajemen atau pihak pemilik pabrik CV. Sandang Sari, tatapi pihak CV. Sandang Sari gak mau memberikan Klarifikasinya malah menyuruh para awak media yang meliput mengklarifikasi atau meminta keterangannya ke pihak Babinkamtibmas setempat yaitu pak Eko.

“Maaf pak saya tidak bisa mengijinkan bapa masuk, tadi saya dapat perintah dari atasan saya dan atasan saya dapat Intruksi langsung dari Pak H. Agus salahsatu kepercayaan pemilik pabrik tekstil tersebut bahwa beliau gak bisa di temuin dan di wawancara,silakan aja bapak- bapak klarifikasinya ke pak Eko saja”,papar Indra salah satu petugas keamanan pabrik tekstil CV.Sindang Sari.

Sungguh sangat ironis dan mengherankan seolah-olah awak media di halang-halangi dan di hambat dilapangan dalam melaksanakan tugasnya, jelas itu pelanggaran dan sesuai dengan UU pers Nomer 40 tahun 1999.

Sanksi diatur dalam Pasal 18. di sana disebut kalau siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers “dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Heri/Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *