Terkait Pembongkaran Rumah di Sempadan Cipamongkolan , LBH Ansor Kota Bandung Minta Tinjau Kembali Regulasi Pelaksanaannya

Reformasiaktual.com//BANDUNG- Pembongkaran Rumah di sempadan Sungai Cipamokolan Kota Bandung Bandung Kp.Babakan Karet Kelurahan  Darwati, Kecamatan Rancasari diduga bermasalah  bermasalah, Ketua LBH Ansor Kota Bandung Fery Arya Putra. SH, MH minta ditunda dan tinjau kembali, Minggu 22 Mei 2022.

LBH Ansor Kota Bandung meminta Satgas BBWS dan Pemerintah Kota Bandung meninjau kembali regulasi pelaksanaanya agar sesuai aturan Peraturan Mentri PUPR No.28 THN 2015 tentang batas sepadan sungai bertanggul dan danau didalam kawasan perkotaan dan memberikan relokasi kepada warga yang terkena dampak dari pembokaran sesuai Peraturan Presiden No. 15 tahun 2018

Ditemukan adanya unsur yang janggal dan di duga masih cacat hukum dan perlu di kaji lagi pihak Kuasa Hukum Dari I Cahya (64) salah satu warga yang rumah tinggal akan di gusur dan di bongkar Pihak Satgas BBWS Citarum beserta Pemerintah Kota Bandung.

Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) Fery Arya putra SH (c) MH dengan tegas menolak pembongkaran dan meminta pihak terkait meniniau kembali keabsahan lahan milik kliennya tersebut.

“Saya minta pembongkaran rumah Klien saya ini jangan dulu di bongkar, dan coba pihak terkait kaji ulang apa tinjau lagi dengan seksama kerena menurut saya lahan ini bukan milik BBWS Citarum, apa pemerintah Kota Bandung, sesuai dengan bukti-bukti yang ada di Kami,lahan ini adalah tanah adat yang turun menurun sudah di wariskan dari pendahulunya,”ujar Fery.

Atas hak tanah atau bukti kepemilikan tanah klien saya memang belum berbentuk Akta atau sertifikat (SHM), tapi sesuai riwayat tanah ini adalah tanah adat dan bisa di buktikan dari surat Girik atau Leter C dan telah di telusuri ke Kelurahan Derwati juga terdaptar di buku Induk Pertanahan yang ada di kelurahan, dan sudah munculnya juga Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
dengan Nomer NOP 73.100.001.006-0177.0 yang di keluarkan Pemerintah Kota Bandung oleh Dinas BPPD.

Selain dari bukti-bukti tersebut kesaksian dari warga pun bahwa tanah ini tanah turun menurun yang telah di wariskan, karena itu Pemkot Bandung  terutama instansi terkait harus menelusuri dan melakukan verifikasi serta validasi, sehingga pembongkaran harus ditunda,”Papar Fery.

Masik kata Fery,” Saya tidak akan menghalangi atau menolak pembongkaran rumah ini kalau memang terbukti ini tanah milik Pemkot Bandung apa BBWS Citarum, tapi pihak terkait juga harus bisa membuktikan atau memperlihatkan kepemilkan tanah ini, kalau itu semua sudah saya terima dengan sukarela pihak Kami akan membongkar sendiri bangunan rumah ini gak usah repot-repot pihak terkait ysng membongkarnya,”pungkas Fery.

Heri/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *