SUKABUMI//Faktareformasi.com- Sedikitnya terdapat 57 siswa pelajar tingkat menengah atas pada salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi, terpaksa diboyong petugas ke Mapolsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota Polda Jabar, Senin (30/05/2022).
Hal tersebut dikarenakan, adanya dugaan hendak melakukan aksi tawuran dengan cara menyerang salah satu sekolah yang berada di Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, puluhan pelajar SMK tersebut diketahui sedang berkumpul tepatnya di Persimpangan Jalan Raya Cemerlang, Kota Sukabumi. Setelah dilakukan imbauan untuk membubarkan diri, namun mereka justru melarikan diri.
“Merasa curiga karena mereka melarikan diri, akhirnya unit patroli berkoordinasi kepada pimpinan (Kapolres Sukabumi Kota) lantas kemudian dibantu dengan personel Polres Sukabumi Kota Polda Jabar serta Koramil Warudoyong untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelajar tersebut,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, usai diamankan di Mapolsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota Polda. Jabar, petugas melakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi dan juga barang bawaan yang dibawa puluhan pelajar yang berhasil diamankan.
“Kami melihat dari percakapan yang ada ditelpon genggamnya, memang ditemukan ada indikasi melakukan penyerangan terhadap salah satu sekolah di Kota Sukabumi. Dari hasil pemeriksaan barang-barang bawaan, memang tidak ditemukan senjata tajam yang dibawa para pelajar ini,” jelasnya.
Menurut Kapolres, selain memeriksa alat komunikasi dan barang bawaan mereka, petugas juga melakukan tes urine kepada para pelajar.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar, hasilnya keseluruhan negative,” singkatnya.
Tak hanya itu, Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya turut melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan siswa SMK yang saat berita ini dimuat, masih menunggu kedatangan orang tua mereka untuk menyaksikan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa dikemudian hari.
“Ada sejumlah 28 sanksi tilang yang dilakukan, dengan rincian penahanan 25 unit sepeda motor karena tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan yang sah, serta 3 buah STNK dan SIM,” bebernya.
Para pelajar yang diamankan di Mapolsek Warudoyong tersebut, diminta menghubungi orang tua ataupun wali muridnya, untuk datang menjemput.
“Jadi nanti sebelum mereka pulang, satu persatu akan diminta membuat pernyataan tertulis didepan orang tua ataupun walinya serta disaksikan juga oleh pihak sekolah,” tandasnya.
Korprina