Kabid Humas Polda Jabar : Pelaku Aniaya Korbannya hingga Terluka Parah, kini telah diamankan Polisi

KAB.BANDUNG//Faktareformasi.com- Seorang pemuda bernama Satria Putra Sagara (29) tega melakukan aksi penganiayaan berupa penusukan setelah gagal memalak korbannya di daerah Kampung Bangkok, RT 1/9, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aksi brutal pelaku yang dilakukan pada 25 Juni 2022 lalu tersebut mengakibatkan korbannya atas nama Sandy Septian (26) mengalami luka parah setelah ditusuk pelaku menggunakan pisau.

Kasatreskrim Polres Cimahi Polda Jabar AKP Rizka Fadhila mengatakan, penusukan tersebut bermula saat pelaku memalak korban yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian, tetapi korban tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku.

Kemudian pelaku merasa tersinggung karena saat itu terpengaruh alkohol. Akhirnya, melakukan pemukulan dengan tangan kosong, memukul dengan helm, dan terakhir menusuk korban dengan pisau,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Polda Jabar , Selasa (18/7/2022).

Akibat kejadian tersebut, kata Rizka, korban mengalami luka tusuk pada bagian tubuhnya hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit karena lukanya cukup parah.

“Akibat penusukan itu, korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan,” kata Rizka.

Ia mengatakan, korban dan pelaku ini dipastikan tidak saling mengenal, tetapi penusukan tersebut bisa terjadi karena saat itu mereka bertemu tidak sengaja di lokasi kejadian.

Tapi pelaku sudah membawa pisau, berarti dia sudah melakukan persiapan. Kemudian, dia terpengaruh respon dari korban hingga akhirnya melakukan penganiayaan dan penusukan,” kata Rizka.

Setelah itu, polisi langsung mendapat laporan dari korban hingga akhirnya tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi untuk memburu pelaku.

“Kemudian tim mengetahui identitas dan keberadaan terhadap pelaku. Akhirnya kurang dari 24 jam tepatnya pada 26 Juni 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Rizka, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Korprina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *