BANDUNG//Faktareformasi.com-DPRD Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 20 Juli 2022.
Rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dihadiri langsung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.
“Semua ini adalah bagian upaya kita bersinergi untuk menuju perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang lebih baik di masa yang akan datang,” kata Yana.
Yana berharap, kerja sama yang sudah terjalin baik antara eksekutif dan legislatif bisa terus ditingkatkan untuk mewujudkan good goverment di Kota Bandung.
“Kami berharap komunikasi, koordinasi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif senantiasa terjalin erat dan terus meningkat pada masa-masa yang akan datang,” katanya.
Terhadap rekomendasi Badan Anggaran DPRD, Yana mengatakan Pemkot Bandung akan senantiasa berupaya menindaklanjutinya sesuai rekomendasi berlandaskan koridor yuridis, objektivitas, urgensi, efektivitas dan efisiensi.
“Agar di masa yang akan datang mampu meningkatkan dan memperbaiki kinerja pengelolaan APBD Kota Bandung yang akhirnya akan menghasilkan optimalisasi kinerja anggaran dengan berpijak pada prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabel,” katanya.
Selanjutnya, Perda ini akan terlebih dahulu disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat ketentuan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan, setelah raperda tersebut dibahas dalam rapat badan anggaran (Banggar) dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) proses selanjutnya adalah penetapan raperda untuk menjadi peraturan daerah.
“Dewan menyetujui raperda tersebut setelah melalui pembahasan yang dilaksanakan dalam rapat kerja antara banggar DPRD dan TAPD,” kata Teddy.
“Semua fraksi DPRD Kota Bandung menyetujui Raperda tentang Pertanggungwaban Pelaksanaan APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda,” lanjutnya.
Perlu diketahui, laporan keuangan Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2021 sebelumnya telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dengan Opini Tertinggi, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(Korprina)