Koperasi Kohippci Bantu Eksistensi Pedagang Pasar Cikapundung

BANDUNG//Faktareformasi.com- Pengusaha mikro, kecil, dan menengah acap kali kesulitan memperoleh permodalan. Padahal, modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar.

Akibatnya, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terjerat renternir. Hal itu juga yang srmpat dialami sejumlah pedagang Pasar Cikapundung Kota Bandung.

Beruntung para pedagang membentuk Koperasi Pedagang Pasar Cikapundung (Kohippci). Koperasi ini telah berdiri sejak 1982 demgan 572 anggota.

Serikat Pedagang Pasar Cikapundung menginiasi langsung berdirinya Kohippci di Pasar Loak Cikapundung yang semula berlokasi di Kawasan Eks LP Banceuy.

Kemudian koperasi mendirikan pasar yang lebih permanen di Pasar Cikapundung Baru. Pendirian Kohippci ini terbukti mampu meminimalisir anggota dari jerat rentenir.

“Dalam aspek permodalan, alhamdulillah beberapa tahun terakhir Kohippci tidak tergantung kepada modal dari pihak ketiga, tapi memanfaatkan modal sendiri,” jelas Ketua Kohippci, Aziz Soleh kepada Humas Kota Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurutnya, peran Kohippci menjadi penting dan strategis karena bisa menjadi organisasi bisnis. Apalagi basis keanggotaan yang solid serta kebersamaan yang tinggi bagi sesama anggotanya.

“Alhamdulillah, sejauh ini sepertinya anggota Kohippci sudah nyaman. Anggotanya juga majemuk, rasa memiliki besar. Tanggung jawab anggota kepada koperasi tetap terjaga dengan baik,” yutur Aziz.

Aziz mengungkapkan, Kohippci sudah menangani berbagai kebutuhan anggotanya, mulai dari pinjol rentenir dan lainnya.

“Selain membantu anggota dalam aspek permodalan atau pengembangan usaha, Kohippci juga selalu membantu anggota dalam aspek lainnya,” ucapnya.

“Seperti kebutuhan biaya pendidikan, menyelesaikan masalah utang piutang dengan pihak lain yang sangat memberatkan anggota kita, seperti pinjol, rentenir, dan lainnya,” ungkapnya.

Sistemnya dengan simpanan pokok masing-masing Rp100.000, simpanan wajib Rp30.000 per orang per bulan.

Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk sesama anggota Koperasi yang terbagi menjadi 2 kelompok usaha yakni kelompok usaha elektronik dan kelompok usaha mekanikal.

“Persyaratan administratifnya hanya KTP dan KK. Lalu memenuhi kewajiban keuangan simpanan pokok, simpanan wajib, dan iuran lainnya, serta sesuai dengan aturan koperasi pasar,” jelasnya.

Menurut Aziz, meski pandemi Covid-19 telah mengakibatkan sejumlah pasar ditutup, tanggung jawab anggota Kohippci kepada koperasi sangat peka.

“Didua tahun lalu saat pandemi, semangat anggota untuk membayar iuran ini cukup tinggi dibuktikan dengan grafik yang cukup stabil,” ungkapnya.

Salah seorang anggota Kohippci, Yanyan mengaku sangat terbantu dengan adanya koperasi dengan iuran yang sangat terjangkau dan memudahkan anggotanya.

“Saya beli kios ini juga dulu dicicil ke koperasi. Kebetulan saya sudah menjadi anggota Koperasi 30 tahun lalu,” ujarnya.

“Saya kira koperasi sangat membantu bagi kita selaku pedagang,” imbuh Yanyan.

(Korprina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *