P3K Kota Bandung Bakal Peroleh Jaminan Pensiun

BANDUNG//Faktareformasi.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) sepakat memberikan jaminan dana pensiun bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mulai tahun 2022 ini.

Menurut Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, tingkat kinerja P3K juga sama baiknya dengan rekan-rekan PNS. Sehingga, mereka pun perlu mendapatkan apresiasi yang sama di akhir masa baktinya.

Bacaan Lainnya

“Kita prioritaskan program ini untuk P3K. Mereka kinerja kerjanya sama dengan PNS. Harus kita berikan apresiasi juga,” ujar Yana di Balai Kota Bandung, Senin, 22 Agustus 2022.

Penerapan program ini dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Branch Manager Taspen Kota Bandung, Jhon Irwan menjelaskan, peserta program ini meliputi CPNS, PNS, dan P3K. Oleh sebab itu, Pemkot Bandung dan Taspen menyiapkan program agar P3K bisa mendapatkan uang pensiun pada saat berhenti.

“Skemanya antara PNS dengan P3K sama. Kalau PNS itu membayar iuran untuk pensiun dipotong 8 persen dari gajinya. Untuk P3K kita tetapkan jumlahnya sebanyak Rp200.000 per bulan,” jelas Jhon.

Nantinya, saat P3K berhenti kerja dalam waktu sesuai dengan kontrak, dia bisa mendapatkan uang pensiun atau uang tunai sekaligus. Serupa dengan PNS, jika telah mencapai batas usia pensiun (BUP) yakni 58 tahun, P3K berhak mendapatkan dana pensiun setiap bulan sampai dengan nanti punya ahli waris.

“P3K juga seperti itu, kita serahkan ke dia. Apakah ingin membayar tunai sekaligus atau bayar per bulan,” ucapnya.

Beberapa jaminan yang bisa diperoleh para P3K antara lain, Tabungan Hari Tua (THT) Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Rencananya, jaminan pensiun bagi P3K dimulai tahun ini. Ia berharap, setelah koordinasi dengan Wali Kota Bandung dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), maka akan ada sosialisasi tentang jaminan pensiun kepada P3K.

“Kalau rekan-rekan P3K menabung pensiunan di bank lain, bisa kena pajak progresif. Kalau di Taspen, kita 0 persen pajak,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menuturkan, kecerdasan finansial para PNS dan P3K juga harus ditingkatkan.

“Kepada kawan-kawan P3K juga perlu didampingi edukasi ini oleh Taspen. Agar mereka bisa mengelola keuangannya dengan lebih baik,” harap Adi.

(Korprina)*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *