Banjar //Faktareformasi.com- Polres Banjar melalui Sat Narkoba Polres Banjar kembali melakukan pengecekan, sosialisasi serta imbauan kepada Apotek, Toko obat dan Penyedia jasa kesehatan dalam penggunaan obat, jenis sirup yang mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG), Senin(24/10/2022).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Kusyata, S.H didampingi Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Dinas Kesehatan Kota Banjar Rusyono, SKM, MM sebelumnya telah melakukan pengecekan ke 5 Apotek pada hari Sabtu (22/10/2022).
Sementara pada hari ini ada 2 tempat yang menjadi sasaran pengecekan yaitu Apotek Hidayah dan Toserba Pajajaran.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Kusyata, SH menyampaikan
bahwa tujuannya sama seperti hari Sabtu kemarin, untuk mengimbau apotek/toko obat untuk mematuhi surat edaran dari BP-POM dan Kemenkes.
” Alhamdulillah, semua Apotek mematuhi, artinya obat yang tidak boleh beredar, semua sudah disimpan ke gudang. Dan tidak boleh diperjualbelikan serta
akan ditarik oleh pihak distributor, ” ucapnya.
Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Dinas Kesehatan Kota Banjar Rusyono, SKM, MM menambahkan pihaknya memastikan bahwa apotek/toko yang ada di Kota Banjar telah melakukan pengamanan terhadap obat syrup yang tidak boleh beredar.
” Hampir semua Apotek/toko obat sudah mengamankan obat syrup yang dilarang beredar. Saat ini sesuai rilis resmi dari BP-POM terbaru, ada 3 jenis obat syrup yang tidak boleh beredar diantaranya
Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops, ” paparnya.
Terkait obat syrup yang mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) , Rusyono mengimbau kepada masyarakat supaya tidak panik, dan tentunya
nanti Apotek atau Toko obat akan menayangkan obat-obatan yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat.
Deni