CIANJUR//Faktareformasi.com- Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi online yang menawarkan keuntungan besar tanpa harus capek bekerja.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, saat ini banyak penipuan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab dengan modus menawarkan investasi melalui media sosial.
Ia mencontohkan peristiwa penipuan yang terjadi di Tasikmalaya, di mana modus yang digunakan pelaku mengajak para korban melalui media sosial untuk mencairkan limit pinjaman online dari aplikasi Shoppe paylater dan Akulaku.
Korban yang sudah menjadi member, kemudian diminta melakukan pembelanjaan fiktif ditoko pelaku menggunakan jasa pemilik toko online di aplikasi e-commerce.
Korban dijanjikan cicilannya akan dilunasi oleh pelaku dengan alasan bahwa pinjaman tersebut dikelola toko offline milik pelaku. Korban pun dijanjikan keuntungan 20 persen uang kembalian atau cash back dari pencairan.
Pelaku menipu korban dengan iming-iming keuntungan tinggi serta rangkaian perkataan bohong sehingga korban mau berutang kepada aplikasi pinjaman online.
“Kejadian tersebut didasari karena kurangnya pengawasan terhadap tindakan penipuan/pengumpulan dana dengan iming-iming besar melalui media sosial, sehingga setiap lapisan masyarakat bisa mengakses serta mudah tergiur oleh ajakan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa harus capek,” ujar Ibrahim Tompo.
Saat ini diduga sudah ada puluhan korban dari penipuan tersebut dan jumlahnya diperkirakan masih akan bertambah.
“Dimungkinkan jumlah korban yang mengalami kerugian bisa bertambah, mengingat iklan/ajakan melalui medsos sangat mudah tersebar diseluruh Indonesia dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Banyaknya korban dalam kejadian tersebut, kata dia, akibat kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga mudah tergiur terhadap iklan-iklan atau ajakan melakukan infestasi dengan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat.
Korprina