Polda Jabar Berhasil Tangkap 6 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Gas Yang Disubsidi

Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Jabar kembali Merilis terkait Kasus Pengungkapan Penyalahgunaan pengangkutan Migas yang disubsidi, Berdasarkan laporan dari Polisi Pada tanggal 24 Agustus 2023 Olah TKP kejadian di Kampung Kulo, RT /RW 41, Desa sindang suka, kecamatan cibatu, Kabupaten Garut.

Dalam proses pengungkapan Kasus ini, sudah Banyak nya kelangkaan Terkait gas tabung Elpiji Di Masyarakat sehingga hal tersebut di kwatirkan gas subsidi ini akan jatuh Pada orang – orang tidak bertanggung Jawab atau Tidak tepat sasaran seperti kepada usaha – Usaha Mikro akhirnya dilaksanakan razia dan Pengecekan oleh Personel Dirkrimsus dan Akhirnya Bisa Terungkap Pelaku Tertangkap tangan Hal itu Dikatakan Oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo, S.I.K, Ms.i Pada Saat Konferensi Persnya Rabu 29/08/2023.Di Mapolda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim. Tompo, S.IK, M.S.i menambahkan, Modus Operandi Pelaku Membeli tabung 3 kg kemudian menyuntikan ke dalam tabung gas yang 12 kg yang non subsidi. dengan cara pelaku memasang alat suntik gas Diatas Pentil LPG 12 kg, dan ditempatkan es batu diatas tabung LPG 12 kg, Lalu LPG 3 Kg ditempatkan es batu diatas tabung gas elpiji 12kg, Lalu LPG 3 kg ditempatkan diatas alat Suntik gas yang telah terpasang dipentik LPG 12 kg.

Polisi Menangkap enam Pelaku diantaranya yang berinisial, EL, AS, AR,RR, AP, DA.keuntungan yang di dapat tersangka 50 ribu pertabungnya dan keuntungan yang mereka dapat 32.000.000 selama 2 bulan.

Lebih lanjut Ibrahim Tompo Menambahkan, Polisi menyita Barang bukti 200 tabung gas LPG berupa 30 tabung gas yang berisi gas elpiji 12 kg, 29 tabung gas 12 kg, tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan isi , 126 tabung gas 3 kg (kosong), 5 buah alat suntikgas LPG, 19, 5 buah alat suntik Gas LPG 19 buah tutup tabung gas 12 kg, 140 tutup segel tabung gas LPG 3 kg, 1 buah timbangan 1botol karet Seal Gas LPG, 1 satu Unit Kendaraan R4 Merk Daithatsu Grand Max Warna Hitam Dengan Nopol : Z 8377 DS

Tersangka akan dijerat Pasal 55 Paragraf 5 energi dan sumber daya mineral dan undang – undang (UU) no 6 tahun2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas Bunyi Juncto pasal 55 KUHP tuturnya.

(Lia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *