Oknum Salahsatu Humas SMAN 1 Rancah Ciamis diduga Mau Suap Beberapa Media Alasan Kemitraan Terkait Adanya Pungli Berdalih Sumbangan

CIAMIS//faktareformasi.com- Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara Ekonomi Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Bacaan Lainnya

Sanksi Pungutan
Satuan pendidikan yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pungli merupakan salah satu perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU Junto No 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan ilegal melibatkan tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa.

Berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas Pemberantasan Sumbangan Ilegal dan menyadari bahwa praktik Sumbangan Ilegal telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka harus dilakukan upaya untuk memberantasnya. Dalam suatu perusahaan yang terpadu, efektif, efisien dan tepat guna untuk mencapai efek jera dan upaya penghapusan pungutan liar.

Akan tetapi dengan dalih hasil musyawarah orang tua wali Murid dan dewan komite yang di saksikan anggota dari Polres Ciamis,”ungkap Aan.

Dugaan Pungli siswa itu terjadi bahkan Aan sebagai Humas SMAN 1 RANCAH yang membeberkan dengan adanya sumbangan tersebut.

Entah sengaja atau tutup mata atau tidak adanya pengawasan di bidang Sekolah menengah atas yang diduga kurang pengawasannya .

Menurut salah seorang yang ketika itu datang mau konfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan,” sekitar ada enam orang dari berbagai media lakukan konfirmasi ,namun pihak Humas mencoba akan memberikan uang sebesar 1 juta dengan alasan kemitraan , namun kami dan kawan kawan menolaknya,”ungkap salah seorang yang ketika itu ikut datang ke SMAN I Rancah tersebut

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *