Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Sertifikat Tanah

Pada hari Selasa, 14 November 2023, Mako Polsek Cicurug menjadi saksi pelaksanaan Konferensi Pers oleh Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH. Konferensi ini membahas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang telah merugikan Sdr. H Burhanudin sebesar Rp 70.011.000.

Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Polda Jabar, didampingi oleh Kapolsek Cicirug, Kompol Mangapul Simangunsong, dan Kasi Propam Polres Sukabumi, Iptu Subarjo.

Dalam pengantar Konferensi Pers Kapolres Sukabumi menyampaikan, “Pada hari ini, kami membawa ke publik sebuah kasus serius terkait penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada tanggal 8 September 2023.” Ungkapnya.

Menurut laporan yang disampaikan, tindak pidana ini terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban di Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Sdr. O W, memanfaatkan situasi tersebut untuk menipu dan menggelapkan uang tunai sejumlah Rp 70.011.000 milik Sdr. H Burhanudin.

Kapolres menjelaskan, “Korban dijanjikan penyelesaian urusan sertifikat tanahnya oleh pelaku, dan sebagai imbalannya, korban memberikan uang tunai dan mentransfer sejumlah Rp 60.011.000 melalui M Banking. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, pelaku tidak memenuhi janjinya.” Tambah Kapolres.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, buku tabungan, dan kartu ATM. Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menegaskan bahwa “Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana ini, sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat kepada pelayanan kepolisian harus dijaga, dan kami siap memberikan keadilan bagi korban yang merasa dirugikan.” Tutupnya.

(Lia/Humas Polda Jabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *