Dirlantas polda Jabar Tindak tegas bagi Penggunaan Suara Bising Knalpot Brong

Direktorat lalu lintas gelar Konferensi Pers Penertiban Terkait Knalpot Brong. Atau (Bising).di Gedung Mapolda Jabar Selasa (9/1/2024)

Dirlantas Polda Jabar Kombes.Pol.Wibowo Menyampaikan, Penanganan Dengan Penggunaan atau Permasalahan terkait Dengan knalpot brong, knalpot bukan Standar yang Menghasilkan suara diatas ambang batas yang ditentukan atau diperbolehkan ukurannya adalah menggunakan Desibel.

Tindakan Ini dilaksanakan, karena knalpot brong sudah melanggar undang – undang 22 tahun 2009 lalu lintas angkutan

Apabila knalpot Brong bukan standar. Maka kepolisian lalu lintas akan menindak tegas kepada Pengendara motor yang menggunakan knalpot bising dengan kurungan maksimal1 bulan penjara atau denda 250.000

Lebih lanjut wibowo mengatakan, Karena Knalpot Brong Ini sangat mengganggu bagi pengguna jalan umum, Sebentar lagi akan menghadapi jelang Kampanye maka dari itu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), khususnya dalam Kampanye besok harus betul – Betul aman dan Kondusif Terangnya.

Lebih lanjut Wibowo Menambahkan, Bahwa Dari penggunaan Knalpot Brong (bising) akan Berdampak kepada Polusi udara dan suara juga dapat meningkatkan emisi gas buang yang dapat mengancam Kesehatan Masyarakat dan sangat mengganggu Ketertiban Umum.

Seluruh Jajaran kepolisan lalu lintas serentak Akan Menertibkan knalpot Brong ini akan dimulai pada tanggal 10 Hingga 20 Januari 2024

(Lia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *