KETUA BIDKUM ORMAS PEMUDA PANCASILA TAROGONG KALER HIMBAU PANITIA PROGRAM SERTA MASYARAKAT UNTUK PERKETAT SISTEM PENGAWASAN DALAM PROGRAM BAN-PAN BERAS 10 KG

Oplus_131072

KAB GARUT//faktareformasiaktual.com-
Program Bantuan Pangan beras 10 kilo gram, yang rencananya akan dilaksanakan memasuki, pelaksanan nya Pertiga Bulan ke depan bulan April, Mei Juni, yang akan disalurkan di 7 kota Kabupaten di wilayah Priangan Timur Jawa Barat, namun ada beberapa hal yang mengalami perubahan terutama dalam jenis kualitas beras yang semula menggunakan jenis beras LN akan menggunakan jenis beras DN yang mana ciri visual dari beras LN menurut keterangan pihak Bulog Ciamis lebih putih mengkilat
dan beras DN lebih Pulen dan Enak Untuk dikonsumsi.

Di Kabupaten Garut pelaksanaan program Bantuan Pangan yang akan ,disalurkan di be beberapa Desa di Kabupaten Garut Ketua BIDKUM Ormas Pemuda Pancasila PAC Tarogong Kaler mengajak kepada semua pihak, Khusus nya kepada panitia pelaksana dan mitra yang di libatkan, untuk lebih konsentrasi melakukan pengawasan, beberapa kemungkinan terjadi nya praktik dugaan penyusutan beras yang di sebabkan oleh faktor kesengajaan diduga dilakukan oleh oknum penyusup yang mencuri kelengahan dan.
diduga bekerja sama dengan oknum Supir dan oknum para kuli yang berdampak menjadi tanggung jawab jawab panitia pelaksana program kegiatan, Bantuan Pangan.

Salah satu cara untuk menekan tingkat kecurangan terjadinya penyusutan beras diluar kewajaran diantaranya harus dilakukan kembali sistem Integritas.
tertulis pertanggung jawaban Unsur Panitia Program di obyek rawan terjadi nya dugaan penyusutan yang menjadi celah oknum yang sudah penyusup dengan Oknum diduga golongan kuli dan supir yang tentunya.
harus dilakukan cara untuk menutupi celah bagi pihak oknum terkait untuk melakukan pengawalan orang- orang diluar dari Panitia Program Bantuan Pangan sampai Bantuan Beras tersebut sampai ketempat tujuan dalam keadaan utuh diterima KPM di desa masing masing.

Salah satu sikap kepedulian dari Ketua Bidang Hukum Ormas Pemuda Pancasila PAC Tarogong Kaler Toni Rahmat pada saat ditemui oleh awak salah satu media dalam wawancaranya mengatakan, ” untuk meningkatkan. kondusifitas terjadi nya dugaan penyusutan, tidak bisa dilaksanakan oleh panitia pelaksana akan tetapi peran serta element di lingkungan harus libatkan baik media, Aktivis dan tokoh masyarkat dimasing-masing desa agar ikut serta untuk membantu dalam pengawasan senantiasa untuk menutup ruang gerak bagi oknum yang akan merusak program Bantuan Pangan untuk masyarkat kecil agar bisa dirasakan secara Kemaslahatan nya oleh. masyarkat,” ungkap nya

Selain itu harus bersinergi melakukan pengawasan yang terletak pada sistem pengawasan edukasi dan pembuatan fakta integritas pertanggung jawaban berupa berita acara golongan kuli serta supir armada yang melakukan penyaluran untuk upaya pencegahan adanya di tingkat paling rawan terjadinya dugaan praktik kecurangan yang diduga sudah ada kerjasama dengan oknum dari pihak luar, salah satu cara nya agar dibuatkan fakta integritas , pernyataan serta sangsi sangsi pertanggung jawaban.

Sebab akibat dan resiko yang akan terjadi apabila terjadi pengurangan pada waktu pengiriman maka tanggung jawab akan dikembalikan semuanya kepada pihak supir angkutan serta kuli yang ikut mendistribusian. Kewilayahan desa masing masing,” tutur Toni Rahmat menyampaikan bentuk kepedulian yang disampaikan salah satu cara memperketat sistem regulasi penyaluran program bantuan pangan. disampaikan pada Minggu 7 Mei 2024.

Di sela sala pendapat terakhir kepedulian dari Ketua Bidang Hukum Pemuda Ormas Pemuda Pancasila PAC Tarogong Kaler Toni Rahmat dirinya menghimbau Kepada seluruh Jajaran Perangkat Desa atau masyarakat di setiap wilayah harus proaktif apabila mendapati beras bantuan dalam susut timbangan diluar batas kewajaran, atau dalam kondisi kualitas beras dalam kondisi kurang baik, sebaik nya baik KPM atau Perangkat Desa 1X 24 jam segera melakukan. komplain Kepada PT Pos Indonesia yang diperbantukan melakukan TKSK Pendamping di tingkat desa atau kecamatan dengan batas waktu 1X24 jam, agar penanganan bisa dilakukan sesuai dengan SOP ditentukan oleh panitia program dan dilakukan penimbangan ulang bersama sama dibuat Poto dan video untuk dokumen pelengkap berita acara,” pungkas nya.

Tim RA Garut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *