KPU Kota Banjar Gelar Apel Pelantikan PANTARLIH Se – Kota Banjar

Kota Banjar – KPU kota Banjar menggelar acara Pelantikan pengambilan sumpah 568 Pantarlih dari 25 desa dan kelurahan yang ada di kota Banjar. Senin (24/06/2024).

Muhamad Muklis selaku ketua KPU Kota Banjar melantik dan pengambilan sumpah sejumlah Anggota (PANTARLIH ) Pemutakhiran Data Pemilih , kota Banjar. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengemban tugas yang sangat penting dalam melayani hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pantarlih merupakan badan ad hoc KPU yang bertugas mendaftarkan dan perbaharui data para pemilih.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kota Banjar,Muhammad Muklis mengatakan, “Kegiatan apel dan pelantikan PANTARLIH sekota Banjar total ada 568 PANTARLIH dari 25 desa dan kelurahan ,tugas dari Pantarlih dimulai melaksanakan kegiatan Bimtek e – Coklit pencocokan dan penelitian secara serentak di Kota Banjar. Peran Pantarlih sendiri adalah mengumpulkan data untuk menjadi daftar pemilih sementara lalu diteruskan jadi pemilih tetap selanjutnya.” Ucapnya. .

Lebih lanjut Muhamad Muklis menjelaskan, “tugas dan kewajiban pantarlih/ PPDP telah diatur dalam Aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.Pantarlih itu tugasnya membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada. Wilayah kerja petugas itu berkedudukan di lingkungan TPS,” terangnya.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan 27 November 2024. Pada pesta demokrasi itu, masyarakat Indonesia akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota, serentak di daerah masing-masing.

Setelah membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota juga membentuk badan adhoc yang bernama “Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)” yang dilantik secara serentak pada Senin (24/6/2024)

Dijelaskan dalam Aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum.

Tugas Pantarlih:Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Kewajiban Pantarlih:

​Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS
Selain itu, secara teknis menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Pantarlih memiliki tugas antara lain:

​Mengikuti bimbingan teknis;
Menyusun rencana kerja;
Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;
Melaksanakan Coklit;
Membuat laporan harian;
Menentukan alamat potensial TPS;
Menyusun laporan hasil coklit;
Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.(Tons)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *