Ditemukan Warung Aceh dengan Bebas Berjualan Obat obatan Terlarang Disiang Bolong Sampai Malam Hari,diduga Aparat Setempat Tutup Mata

Kabupaten BREBES//FaktaReformasi.com- Minggu 14-07-2024 Meskipun Warung Aceh terkesan ditutup di Berbagai wilayah di Kabupaten Brebes, tetapi dengan bebasnya para pelaku warung Aceh menjual barang terlarang Berbagai jenis Obat-obatan seperti
Tramadol-Exstimer-Yarindo-Trihex -zolam dll
secara terang-terangan Disiang bolong hingga larut malam dengan cara COD, Adanya aduan dari Masyarakat Tim Media ~datang ke Berbagai Lokasi Menelusuri keberadaan Warung Aceh tersebut di setiap Wilayah di Kabupaten Brebes ,ternyata benar masih adanya kegiatan penjualan Obat-obatan tersebut dengan cara membeli langsung di lapak secara terang terangan.

Setelah awak media menulusuri di Kabupaten Brebes dan menemukan warung ACEH di samping kantor Kodim yang letak nya di Pusponegoro no 52,kauman pasar, Brebes,kec.Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (52212)dengan cara COD.

Bacaan Lainnya

Hal ini sangat meresahkan Warga Masyarakat khususnya di Kabupaten Brebes,dan Khususnya para orang tua yang mempunyai Anak Remaja,.dengan Adanya warung Aceh Ini banyak Anak-anak Remaja dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah SMP/SMK nyaris jadi korban Obat-obatan yang dijual bebas merajalela sampai sekarang ini.

Bukan cuma disamping Kodim saja yang menjadi transaksi obat obatan terlarang,hasil penelusuran berikutnya awak media menemukan transaksi COD obat obatan golongan 3 yang terletak di jl.Nasional ,1 12,Beskal, Karangsari,Kec.Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (52253).

Menurut informasi
ternyata yang ikut berkecimpung dalam penjualan Obat-obatan tersebut diduga ada backup salah satu seseorang dari oknum Anggota TNI dari kodim 0731 Brebes yang bernama inisial SR yang menjabat sebagai Provos.

Menurut informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya,BOS dari warung Aceh yang menjual barang terlarang tersebut bernama inisial WD.

Sampai berita ditayangkan tim belum mendapat Keterangan dari Pihak Oknum yang diduga membackup serta dari pihak Pemilik Toko tersebut.

Bisa dijerat dengan Pasal.196 Undang-Undang Nomor.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10 tahun Penjara Kami selaku Tim Awak Media akan terus melakukan kontrol sosial ke setiap Wilayah Jawa Tengah demi kebaikan Anak anak muda generasi penerus bangsa Indonesia.

Kami berharap aparat kepolisian setempat POLRES Brebes ,BNN dan Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku penjualan obat obatan terlarang tersebut yang nantinya bisa merusak generasi muda.

Nb : berita akan kita unggah di YouTube dan Twitter,dan langsung kita kirimkan ke bapak Kapolri dengan bukti bukti yang di dapat awak media berupa foto dan vidio.

( Red TIKO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *