Panyabungan//FaktaReformasi.com- Camat panyabungan barat Fausan lubis saat di temui di ruangan kerjanya 26/09 menuturkan kalau terkait permasalahan di Desa Huta Baringin, kita tinggal menunggu LHP dari pihak Inspektorat Kabupaten Madina sudah di serah kan sebelumnya.
Wadan Koti PP Madina meminta tegas Camat Panyabungan Utara Hasan Basri Rangkuti panggil fungsional umum pada Kantor Camat Panyabungan Utara yang di duga merugikan negara, jarang masuk bahkan sudah makan gaji buta, Hasan Basri juga belum pernah mengenal staf nya Ahmad lenda haryanto selama masa menjabat nya di kantor camat sudah pernah juga di panggil dari pihak kecamatan dan tidak ada tanggapan imbuhnya.
Team Wadan koti PP Rixon Fd Nasution dan awak Media meng kompirmasi langsung Camat panyabungan utara Hasan Basri Rangkuti menuturkan di kantornya kalau staf nya Ahmad lenda haryanto S.sos tidak pernah masuk kantor, di duga makan gaji buta camat utara hasan Basri kesal akibat ulah para staf nya.
Wadan Koti PP meminta kepada Inspektorat kabupaten Madina harus tegas jelas memberikan atau mengeluarkan LHP Pj Huta Baringin kecamatan panyabungan Barat supaya bisa sesegera mungkin di periksa oleh APH untuk menindak nya sesuai hukum yang masih berlaku tuturnya di lopo kopi Taman kota Panyabungan, sementara tahun Anggaran 2023 sudah berlalu bahkan sudah hampir memasuki satu Tahun belum bisa di peroses oleh Inspektorat kalau memang tidak mampu silahkan di alihkan kepada penegak hukum imbuhnya Wadan Koti PP Madina sambil tersenyum.
Ada dugaan beberapa aitem kegiatan yang belum terlaksana yaitu pengadaan bibit, pembangunan Rabat Beton, pembelian laptep, pengadaan Al-qur’an yang di duga sebesar Rp 253.944.530 hanya untuk mementingkan peribadi.
Masyarakat Desa Huta Baringin yang enggan di Publikasikan namanya juga meminta kepada Aparat Hukum agar bisa menindaklanjutinya permasalahan yang menimpa Desa Kami, Anggaran yang sudah di kucurkan ke Desa bisa di kembalikan lagi dananya agar di manpaatkan pada kemajuan Desa kami imbuhnya.
Pernah Surat yang sudah di layangkan Camat Panyabungan Barat tertanggal 10 November 2023 untuk mediasi, begitu juga surat pelaporan kepada Inspektorat kabupaten Madina, Dinas PMD Kabupaten Madina, BPD Desa Hutabaringin Kecamatan Panyabungan Barat tidak ada tanggapan belum juga membuahkan hasil untuk pengembalian kerugian Negara.
Mhd Alawi Rangkuti