Seorang pria berinisial ‘RR’ (29 tahun) asal Hegarsari, Kota Banjar, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam praktik promosi judi online yang dilarang oleh pemerintah. Penangkapan ini dilakukan setelah RR kedapatan mempromosikan situs-situs judi online melalui akun media sosial, seperti Facebook dan Instagram.
RR sebelumnya dikenal sebagai penjual makanan, namun bisnisnya mengalami kebangkrutan. Dalam kondisi terdesak, ia nekat beralih profesi menjadi telemarketing untuk situs-situs judi online. Menurut pengakuannya, ia pernah terlibat dalam perjudian online dan berusaha memanfaatkan pengalaman tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Dari aktivitas ilegal ini, RR diketahu berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Aksi promosi judi online yang dilakukan oleh RR telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Ia memanfaatkan perangkat komputer di rumahnya untuk menjangkau pengguna Facebook lainnya.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Banjar pada Rabu, 6 Oktober 2024, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan melalui patroli cyber di media sosial.
“Kami berhasil meringkus pelaku RR yang berperan sebagai telemarketing untuk situs-situs judi online jaringan internasional. Pelaku ini berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta setiap bulannya, dan sebagian besar uang hasil itu digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ungkap AKBP Danny Yulianto didampingi Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya, S.H.,M.H. serta Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono, S.H.
Penangkapan RR dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitasnya di media sosial. Pada tanggal 28 Oktober 2024, timsus melakukan operasi penangkapan yang berujung pada penahanan RR. Sebelumnya, RR diketahui melamar pekerjaan ke situs judi online luar negeri melalui live chat, dan setelah diterima, ia mulai melakukan promosi judi online dengan menggunakan akun media sosial bernama “Win Lose”.
Selain itu, RR juga memiliki jaringan di bawahnya yang terdiri dari 15 moderator yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Bandung, Cianjur, Tangerang, Banyumas, Purwokerto, dan Palembang. Hal ini menunjukkan bahwa RR tidak hanya bertindak sendiri, tetapi juga terlibat dalam jaringan yang lebih besar dalam dunia perjudian online.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain akun media sosial, dua buah smartphone, satu unit laptop, dan satu kartu ATM. Tersangka kini diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun atas perbuatannya.(Tons)