Seorang pria berinisial ‘RK’ (42 tahun) asal Lingkungan Tanjung Sukur, Kota Banjar, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjadi moderator di sebuah situs judi online. Ia diketahui menerima bayaran sebesar Rp1 juta per bulan dari aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. Amengungkapkan bahwa RK telah direkrut untuk bekerja sebagai moderator di situs judi online sejak Desember 2023. “RK direkrut bekerja menjadi moderator di situs judi online dan mendapat bayaran Rp1 juta setiap bulan,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 6 November 2024.
Awal mula keterlibatan RK dalam dunia perjudian online berawal dari hobinya yang sering bermain judi. Dari situ, ia menerima tawaran untuk menjadi moderator dengan iming-iming uang.
“Pelaku memposting situs judi online melalui media Facebook dengan mencantumkan link situs judi online. Apabila ada pemain yang menggunakan link tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta per bulan. Selain itu, pelaku juga diharuskan aktif memberikan komentar di grup WhatsApp,” imbuh Kapolres yang didampingi Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya, S.H.,M.H. serta Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono, S.H.
Tindakan RK ini melanggar hukum dan dikenakan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2). Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKBP Danny Yulianto.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari perjudian online, serta pentingnya menjaga diri dari tawaran yang menggiurkan namun berisiko tinggi.
“Kami .engimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam praktik ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata AKBP Danny Yulianto.
Ia berharap, dengan penangkapan ini, dapat menekan angka perjudian online yang kian marak dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas judi online demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.(Tons)