DIDUGA OKNUM MANTAN ANGGOTA DPRD KAB MAJALENGKA TELANTARKAN ISTRI KEDUANYA

Oplus_131072


MAJALENGKA//Faktareformasi.com- Seorang Oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka berinisial DK dari Fraksi Partai Ternama tengah menjadi sorotan. Ia diduga menelantarkan istri keduanya setelah rujuk.

Menurut informasi yang dihimpun, DK sebelumnya menikahi istri kedua pada tahun 2022 dan sudah diketahui oleh istri pertama,keluarga kedua belah pihak dan rekan kerja di lingkungan DPRD Kabupaten Majalengka,karena DK sering membawa istri keduanya tersebut kunjungan kerja atau untuk urusan lainnya karena mereka juga sempat memiliki project di perusahaan yang sama.

Hubungan antara kedua istri sempat terjalin harmonis. Namun, situasi berubah setelah DK menyelesaikan masa jabatannya sebagai anggota dewan.

Poto DK dan IN

Menurut nya (istri kedua),” Istri pertama meminta DK menceraikan istri kedua, yang kemudian ditindaklanjuti dengan talak satu.

Namun Tak lama setelah talak tersebut, DK kembali merujuk istri keduanya hanya selang dua minggu dari talaq -1 atau masih masa idah.

Dalam proses rujuk, istri kedua menerima dengan harapan hubungan mereka sebagai suami istri dapat berjalan lebih baik,Namun harapan tidak sesuai dengan kenyataan,dengan alasan sibuk dan lain lain DK diduga telah sengaja menelantarkan istri keduanya tersebut,komunikasi sulit,whatsapp tidak di respon,selain itu diduga tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istri keduanya, bahkan meninggalkan istri kedua dengan beban utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang baru setahunan lebih,padahal DK memiliki lebih dari satu unit rumah lainnya yang di sewakan,namun ia lebih memilih menempatkan istri keduanya di rumah KPR subsidi,yang kini jadi beban istri keduanya,” ungkap IN (istri kedua ), 28/11/2024.

Berdasarkan surat pernyataan tanggung jawab yang di TTD secara Resmi oleh DK dan bermaterai serta di ketahui oleh Kepala Desa setempat istri kedua dan oleh anak nya,DK akan bertanggung jawab atas pembayaran rumah KPR yang ditempati oleh istri keduanya tersebut,sebagai bentuk tanggung jawab DK kepada istri ke duanya,namun hingga saat ini DK sulit dihubungi.

Kasus ini menambah daftar panjang citra buruk kasus penelantaran,perbuatan semena-mena,pengabaian,kekerasan fsikis, yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya,dan mencederai syariat poligami dimata masyarakat luas,sehingga membuat orang selalu berfikir buruk tentang poligami,mengingat status DK sebagai tokoh publik yang dikenal agamis,dan mantan wakil rakyat yang semestinya memberikan teladan baik.

Hingga berita ini ditulis DK belum dapat di konfirmasi,dan belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, istri keduanya beserta keluarga berharap ada penyelesaian yang adil tanggung jawab dan manusiawi atas permasalahan ini,sehingga tidak berlarut-larut.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *