Panyabungan//FaktaRepormasi.com-Maraknya Tambang Ilegal di Madina yang sengaja merusak bahkan mencemari lingkungan, B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang aktif beredar dilingkungan pemukiman warga yang tak pernah terpikir dampak yang akan datang” bahkan anak cucu kita sudah mulai terancam akibat obat – obatan pengolahan emas yang aktif sampai saat ini namun Masyarakat tidak berpemikiran kenapa di biarkan. bahkan sudah jelas di jadikan tebang pilih para penambang emas seperti di Kotanopan bisa di berhentikan sementara di Huta Bargot tidak tersentuh hukum masih sebatas himbauan namun sudah menjadi sorotan bahkan pernah pertengkaran sampai perselisihan di kalangan Masyarakat Tutur nya Laung Siregar yang tergabung di BAI (Badan Advokasi Indonesia).
Pemerintah Daerah kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, harus sigap menutup pertambangan illegal yang sudah menimbulkan perselisih paham antara masyarakat, bahkan sudah menjadikan konflik antara warga dan pelaku penambang, oknum – oknum TNI begitu aparat penegak hukum (APH) yang di duga ikut membeckup pertambangan yang ada di Bukit Barisan di Huta Bargot Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Madina akan bertanggung jawab jangan sebatas memanfaatkan kepentingan sesaat saja. Demikian dituturkan Laung Siregar yang tergabung di badan advokasi Indonesia (BAI) kepada media ini sambil ngopi di salah satu rumah makan,Panyabungan, Minggu, (15/12)
Team awak Media dan BAI langsung menjumpai tuan tanah ( pemilik lokasi tambang ilegal) yang berlokasi di kilo dua yaitu kobol. Pada kesempatan itu Kobol juga meneturkan kalau di lokasinya sudah banyak yang beropesi bahKan sudah peroduksi di duga tempat lobang yang Inisial Np, Bc. Pengakuan kobol (tuan tanah) pun saat di jumpai team awak media menerangkan kalau si NP ini sudah membuat kerusuhan kepada penambang termasuk menaikkan harga uang langsir tutur Kobol di kediamannya.
Sebelumnya tim media yang tergabung pernah konfirmasi kepada kepala balai Taman Nasional Batang Gadis ( TNBG) terkait PETI itu. Hartono kepada balai Taman Nasional Batang Natal ( TNBG) kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut, menduga lokasi pertambangan emas tanpa izin ( PETI) di kecamatan Huta Bargot bukan dari kawasan TNBG dan itu bahagian wilayah kontrak karya PT.SMM (Sorik Mas Mining).
“Perlu saya sampaikan bahwa kegiatan yg diduga yang menjadi lokasi tambang di wilayah Hutabarat masuk areal kontrak karya PT SMM, sehingga ini menjadi kewenangan manajemen untuk melakukan kegiatan penertiban kegiatan illegal. Kami selaku pengelola/pemangku TNBG berkewajiban untuk menjaga kawasan TNBG” ucapnya kepada media ini by WhatsApp saat dikonfirmasi, Jumat, (13/12/2024).
Lanjut dia, untuk peta, sekiranya ada koord, bisa kami ploting kedalam peta kawasan.
“Perlu kami sampaikan, berdasarkan hasil puldasi internal TNBG diperoleh data sbb:
- Lokasi tambang illegal saat ini di wilayah Kilo 2, Desa Bargot Nauli/Bargot Julu Kecamatan Huta Bargot
- Merujuk lokasi tambang di Kilo 2, berada di kawasan HPT yang saat ini masuk kontrak Karya PT.SMM,
- Dari desa terdekat (Desa Bargot Nauli/Desa Bargot Julu), kawasan TNBG kurleb 11 KM.
- Patut diduga kuat lokasi yang dipermasalahkan di luar kawasan TNBG.
Demikian hasil puldasi yang dapat kami peroleh sore ini” terangnya
Pihak TNBG masih menduga lokasi tambang emas ilegal di Huta Bargot bukan kawasan TNBG. Jadi pihaknya berkewajiban menjaga kawasan TNBG.
Namun dalam hal ini, jikalau ini bukan kawasan pengawasan TNBG siapa lagi yang berwenang. Sementara dikonfirmasi Team awak Media polisi kehutanan ( Polhut) tidak ada jawaban, begitu juga dengan camat Huta Bargot begitu juga Kapolseknya . Team
Dto
Mhd .Alawi Ray