Diduga Seorang Oknum PNS yang Menjabat Kepala Sekolah di Kota Banjar diduga Miliki Dua Suami

Gambar Ilustrasi

KOTA BANJAR//faktareformasi com- Heboh !! beredar isu seorang wanita oknum Pegawai
Negeri Sipil (PNS ) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjar, di duga melakukan Poliandri dengan memiliki dua orang suami.

Bacaan Lainnya

Sebut Saja CC Oknum PNS yang diduga memiliki dua orang suami itu, saat ini masih Aktif sebagai Pegawai negeri sipil di
lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjar, dan menjabat sebagai Kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kota Banjar.

Menurut keterangan yang di himpun Tim Media ini dari Sumber yang terpercaya, CC (Oknum PNS Kota Banjar) memiliki dua orang suami dan berlangsung sudah lumayan lama sejak tahun 2022. Pernikahan siri dengan suami keduanya di laksanakan di salah satu wilayah Kelurahan di Kecamatan Langensari Kota Banjar.

Sedangkan status cerai mati dengan suami pertamanya belum ada satu kejelasan yang sah secara hukum Negara.”Narasumber tersebut juga mengatakan, bahwa oknum yang bersangkutan tersebut ternyata masih mempunyai suami yang sah dan sangat di sayangkan ada seorang Wanita Aparatur Sipil Negara secara terang-terangan menikah dengan lelaki lebih dari satu orang, dan CC tercatat sebagai PNS di Dinas Pendidikan Kota Banjar, masa seorang Kepala Sekolah seperti itu, yang seharusnya sebagai pendidik memberikan contoh moral yang baik ,akan tetapi ini sebaliknya,” ungkap narasumber.

“Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar H. Kaswad Saat di Konfirmasi Tim Media Ini, Selasa, (17/12/2024) Lewat Pesan WhatsApp.

Mengatakan terkait Persoalan Oknum PNS Miliki Suami lebih dari satu orang.” Kasus itu sudah di tangani Oleh Pak Dadang Darul Qutni, mangga ka pak Dadang,(Dengan logat bahasa daerah yang artinya Silahkan aja Ke pak Dadang ).”ucapnya.

Sementara itu ketika di hubungi media, Dadang Darul membenarkan itu sebelum Oknum kepsek tersebut di dampingi pengacara dan untuk penyelesaian secara kedinasan itu bukan ranah saya, tandasnya.

“Perlu di ketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pernah menegaskan, bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita dilarang untuk poliandri, atau memiliki lebih dari satu suami, hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU tersebut, bahwa wanita hanya boleh memiliki satu orang pasangan, karena di dalam agama Islam tidak ada yang mengizinkan seorang wanita memiliki lebih dari satu orang suami.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang bersangkutan CC yang saat ini menjabat Kepala Sekolah di SDN Kota Banjar , menjawab dengan logat daerah ,” wlkmslm..
hpunten na abdi telat ngawaler..wengi nuju ngolah nilai rapot..
kanggo perkawis anu diuningkeun ..mangga bae hubungi PH abdi bpk CH (inisial),”

Walaikum Mohon Maaf Pak saya Telat Membalas semalam saya lagi Ngerjakan Nilai Rapot ,Terkait Permasalahan tersebut Silahkan Hubungi PH saya Bok CH (Inisial) jawab nya dengan singkat.

Sementara itu sampai saat ini Dinas Pendidikan Kota Banjar belum ada tindakan apa apa terkait permasalahan tersebut ,,,,,,,,,,,,Bersambung

Tim.Banjar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *