Kantor Imigrasi Agam Kelas II Resmi Naik Kelas Menjadi Kelas I Non TPI27 Februari 2025, 14:01 WIB

Faktareformasi.com//Kantor Imigrasi Agam Kelas II Resmi Naik Kelas Menjadi Kelas I Non TPI.
Faktarepormasi.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam kini resmi naik status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam.

Peningkatan ini ditandai dengan pelantikan Budiman Hadiwasito sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Nurudin, pada Kamis, (27/2/2025), di Padang.

Pelantikan ini juga bersamaan dengan pengangkatan Murdo Danang Laksono sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, serta Agus Susdamajanto sebagai Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat.

Peningkatan status ini merupakan hasil usulan Menteri Hukum dan HAM kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang kemudian disetujui melalui Surat Persetujuan MenPAN-RB Nomor B/792/M.KT.01/2024 tanggal 1 Juli 2024.

Baca juga: Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Polres Tulungagung Bersama Aliansi Mahasiswa Gelar Baksos Polri Presisi
“Kenaikan kelas ini bukan hanya perubahan status administratif, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah Agam,” ujar Nurudin.

Menurutnya, ada dua alasan utama di balik peningkatan status ini:
Meningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Kanim Agam.
Menyesuaikan dengan beban kerja yang terus meningkat, baik dalam layanan keimigrasian maupun pengawasan terhadap orang asing.
Nurudin juga menegaskan bahwa proses kenaikan kelas ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui evaluasi ketat dan kajian komprehensif oleh KemenPAN-RB dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019, yang mensyaratkan evaluasi terhadap klasifikasi kantor imigrasi selama dua tahun terakhir, termasuk inovasi layanan, dukungan pemerintah daerah, serta penyerapan anggaran dan jumlah pegawai,” tambahnya.

Baca juga: Polsek Pancung Soal Gelar Baksos Polri Presisi, Bagikan Paket Sembako Menyambut Ramadan
Dalam sambutannya, Nurudin menekankan bahwa peningkatan kelas harus dibarengi dengan peningkatan kinerja.

Ia pun mengingatkan seluruh pejabat yang dilantik untuk memperhatikan enam poin utama dalam menjalankan tugas:
1.Konsolidasi
2.Internalisasi
3.Sosialisasi
4.Koordinasi & Sinergi
5.Implementasi
6.Keteladanan
Sementara itu, Budiman Hadiwasito, sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam yang baru, menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjalankan amanah ini.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, serta memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja kami,” ujarnya.

Baca juga: Polres Pesisir Selatan Gelar Baksos Polri Presisi, Bagikan Sembako untuk Mahasiswa dan Warga
Budiman juga menambahkan bahwa kenaikan kelas ini akan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kanim Agam untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan publik.

“Seluruh tim telah berkomitmen untuk membawa Kanim Agam menjadi lebih baik dan lebih profesional,” pungkasnya.

Sebelum peningkatan status ini, Kanim Agam telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2023, sebuah pencapaian yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan layanan berkualitas dan berintegritas.
Dengan status baru ini, tantangan ke depan tentu semakin besar. Namun, dengan komitmen yang kuat, Kanim Agam siap menjawab tantangan tersebut dan terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Sumatera Barat.

Dodi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *