GARUT//Faktareformasi.com- Penjualan obat terlarang bergolongan G semakin merajalela di wilayah Kabupaten Garut seperti jenis tramadol exsimer yang diduga tanpa memiliki izin di beberapa titik wilayah Garut.
Modus penjualan obat-obatan tersebut di lakukan dengan menempatkan warung-warung kecil / rumah kosong untuk melakukan transaksi jual beli obat terlarang,
Seperti kios yang beralamat Ir H Juanda, Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut Jawa Barat.
Banyak sekali pembeli obat-obatan tersebut dari mulai anak di bawah umur remaja hingga orang dewasa.
Warga masyarakat pun geram dengan adanya warung penjual obat -obatan tersebut. Kami berharap kepada aparat penegak hukum ( APH ) yang ada di wilayah Garut khusus nya Wilayah Jabar untuk memberantas peredaran obat – obatan terlarang itu. Karena kalau d biarkan sangat membahayakan/meracuni anak-anak generasi muda.
Ketika kami awak media menemukan salah satu warung obat yang berkamuflase seperti rumah seorang warga . Rumah tersebut milik seseorang bernama inisial BR, kemudian ketika kami konfirmasi penjual obat tersebut, Dia mengatakan bahwa berjualan punya bos yang ber inisial NR seorang yang berasal dari Aceh,” ,22/4/2025
Menurut pasal 196 no. Pasal 97 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 no. Pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 198 no pasal 108 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau undang – undang RI no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ,penjual obat terlarang dapat di kenakan sangsi yang tegas .
Oleh karena itu awak media meminta kepada pihak kepolisian Polres Garut /jajaran kepolisian Polda Jabar dan jajarannya untuk menindak tegas dan memberantas peredaran obat di wilayah Garut yang membuat resah warga masyarakat.
San