Direskrimum Polda Jabar Subdit II Ungkap Kasus Joki di salah satu Kampus di Jawa Barat Dan Amankan 3 Tersangka Terkait Pemalsuan Indentitas

Fakta Reformasi, com,- Polda Jabar berhasil Mengungkap Kasus tindak Pidana Pemalsuan Surat Terkait Pelaksanaan Ujian berbasis Komputer Atau UTBK atau disebut dengan Joki. (9/5/2025)
Dalam Konferensi Persnya disampaikan Oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan,S.I.K,MH., Bersama Kasubdit II Direktorat Kriminal Umum mengungkapkan, Berawal Dari Laporan Polisi No . LPB 184 IV 2025 SPKT Polda Jabar 27 April 2025. TKP Kec.Cileunyi Kab.Bandung.

Dari ketiga tersangka ini, dalam melakukan perannya masing masing Tersangka (AS) Di duga telah membuat surat yang di duga Palsu Yakni Berupa KTP. Modus tersangka As yaitu Membuat surat Atau dokumen yang di duga Palsu dan meminta Tersangka (MTS) Dan Tersangka (FRB) Untuk Menggunakan Surat atau dokumen tersebut Pada Pelaksanaan Tes UTBK salah Satu Kampus Di Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Menambahkan, Akibat dari dugaan tindak pidana tersebut Korban merasa di rugikan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Jadi modus singkatnya yang bersangkutan ini merupakan salah satu komplotan Joki.Mereka mempunyai peran yang berbeda yang satunya ini berperan utk memalsukan dokumen.Admintirasi utk mengikuti tes yang kedua memalsukan identitas dan yang satunya lagi adalah sebagai Joki itu sendiri.

“Ketiganya merupakan satu kesatuan dan ini di ketahui ketika ada kecurigaan yang bersangkutan  saat pemeriksaan KTP. Dari wajahnya sudah di sesuaikan dengan orang yang di palsukan dengan kita periksa ke Disdukcapil.ada dua orang yang terakhir adalah BZ yaitu kementerian pendidikan tinggi” tutur Hendra.

” Polisi Berhasil mengamankan barang bukti , diantaranya ada 7 item di mana yang pertama 3 unit Hand phone kemudian satu buah lap top, satu buah printer serta 2 KTP yang di duga di palsukan dan lembar prin out ijasah dan 3 lembar kartu ujian UTBK ,satu lembar foto kopi. Kita telah meminta keterangan para saksi dan korban dan juga keterangan tersangka” imbuhnya.

“Untuk Pasal yang di sangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 94 UU No.24 Tahun 2013 tentang kependudukan ,setiap orang yang memerintahkan,memfasilitasi atau melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk” pungkas Kabid Humas.
Tersangka akan di jerat Pasal 263 KUHP yaitu barang siapa membuat surat palsu atau memasukan surat yang bisa menerbitkan sesuatu hak atau sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh di pergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan maka kalo menggunakannya bisa menimbulkan kerugian karena pemalsuan di ancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun
(Lia)
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *