Aktifis GERMASI Laporkan Kerusakan Hutan, BKSDA Sumsel Tindak Cepat Judul Berita :

Lampung Barat – Diberitakan sebelumnya 17/05/2025, sebuah alat berat jenis ekskavator ditemukan beroperasi secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, tepatnya di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat pada 4 Mei 2024 Temuan ini diungkap oleh Aktivis Masyarakat Independen GERMASI saat melakukan investigasi lapangan. (18/05/2025)

Menurut hasil temuan GERMASI, eksavator tersebut diduga milik seorang pejabat publik, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial “S”. Alat berat itu diduga digunakan untuk membuka lahan di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan RI.

Atas temuan ini, GERMASI segera melaporkan kejadian tersebut ke Komando Distrik Militer (Kodim) 0422/Lampung Barat selaku Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, selaku otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan hutan lindung di wilayah tersebut pada .

Dandim 0422/LB, Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh upaya penindakan terhadap pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung, termasuk jika melibatkan pejabat publik.

“Kami tidak akan mentolerir perusakan hutan, siapa pun pelakunya. Kodim 0422/LB mendukung penegakan hukum yang tegas dan transparan,” tegas Rinto.(17/05/2025)

Senada dengan itu, Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut., M.M., menegaskan bahwa tidak ada izin resmi terkait penggunaan alat berat di kawasan Register 43B Krui Utara.

“Penggunaan ekskavator tersebut jelas ilegal. Tidak ada izin yang dikeluarkan oleh otoritas terkait,” ujarnya (17/05/2025)

Ekskavator Menghilang, Diduga Dipindahkan ke Sumatera Selatan

Saat dilakukan pengecekan oleh Tim Polisi Kehutanan, ekskavator tersebut sudah tidak berada di lokasi semula. Berdasarkan informasi yang dihimpun GERMASI, alat berat itu diduga telah dipindahkan ke kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, untuk menghindari proses hukum.

Melihat kondisi akhir Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA., segera melakukan koordinasi melalui WhatsApp dengan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan. Dalam komunikasi tersebut, GERMASI menyerahkan titik koordinat terakhir keberadaan ekskavator serta temuan lapangan lainnya.

“Kami menemukan pembangunan jalan rabat beton di kawasan HL Reg 43 B Krui Utara hingga ke wilayah Sumatera Selatan, yang diduga menggunakan Dana Desa Pekon Sidomulyo. Juga ditemukan penggunaan pupuk bersubsidi, perambahan hutan, dan alih fungsi lahan menjadi kebun kopi tanpa izin di kawasan hutan lindung dan suaka margasatwa. Dugaan kuat, semua ini berkaitan dengan oknum ‘S’ dan kroni-kroninya,” ungkap Ridwan. (17/05/2025)

BKSDA Akan Tindaklanjuti

Menanggapi laporan GERMASI, Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Ir. Teguh Setiawan, S.Hut., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim ke lapangan.

“Besok tim kami akan cek ke lokasi untuk memastikan informasi ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPH II Liwa karena kasus ini lintas wilayah dan membutuhkan penanganan bersama,” jelas Teguh (17/05/2025)

Ia juga menyebutkan bahwa informasi titik koordinat eksavator yang diberikan oleh GERMASI telah diteruskan ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) di Kementerian Kehutanan RI.

“Informasi ini sudah kami sampaikan ke Pak Dirjen dan akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan tim Penegakan Hukum (Gakkum),” tambahnya (18/05/2025)

Desakan Penegakan Hukum Transparan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan. Penegakan hukum yang adil dan transparan agar kawasan hutan lindung dan suaka margasatwa tetap terlindungi dari eksploitasi. ( WD 1 )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *