MAJALENGKA//Faktareformasi.com-Dalam Pergub No 158 tahun 2022, pasal 3 ayat 1 dijelaskan Dana BOPD untuk SMA/SMK/SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan besaran biaya.
Besaran biaya yang dimaksud pada ayat 1 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah provinsi. Dalam lampiran pergub No.158 tahun 2022 pada bagian pendahuluan dijelaskan.
Tujuan bantuan dana BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah) di Jawa Barat adalah untuk menjamin akses pendidikan yang merata, mencukupi, dan terjangkau. Selain itu, BOPD juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
BOPD diberikan kepada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa negeri di Jawa Barat.
Dana BOPD ditujukan untuk membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar iuran bulanan peserta didik (IBPD), sedangkan Petunjuk teknis pemberian BOPD di Jawa Barat ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 165 Tahun 2021.
Adapun penggunaan BOPD diperuntukkan ;
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Alat Tulis Kantor
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya
Belanja Natura dan Pakan-Natura
Belanja Makanan dan Minuman Rapat – – – Belanja Jasa Tenaga Pendidikan
Belanja Jasa Tenaga Administrasi
Belanja Jasa Tenaga Kebersihan
Belanja Jasa Tenaga Keamanan
Belanja Jasa Pengolahan Sampah
Belanja Tagihan Telepon
Belanja Tagihan Air
Belanja Tagihan Listrik
Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah
Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan
Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Non ASN
Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN
Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN
Belanja Sewa Tanah Persil Lainnya
Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah Lapangan Parkir
Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah untuk Taman
Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan.
Tapi lain dengan kejadian di SMAN I JATIWANGI kabupaten Majalengka karna diduga kelebihan Uang Dana BOS Reguler Tahun 2022 TAHAP I Rp, 574 668 000 Tahap Ii Rp, 766 224 000 Tahap III Rp, 574 668 000 Jumlah, 1 915 560 000 ditambah dengan
dan DANA BOPD Tahun 2022 Rp , 2 113 860 000
Total Rp, 2 133 860 000 Total Rp, 4,049 420 000 milyar.
SALDO di buku Kas Umum Bendaha BOPD Rp. 921 273 250 juta.
Saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada tanggal 29 Mei 2025 Kepala SMAN I JATIWANGI RUSTIANTO ARIF BUDIMAN Tidak merespon sekan diam sejuta bahasa, sehingga sampai berita tayang tim belum mendapat keterangan dari pihak kepsek SMAN 1 Jatiwangi , dan tim pun dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi ke kantor SMAN 1 Jatiwangi dan ke pihak KCD IX Wilayah Majalengka.
Sisa dana dari belanja BOPD setiap Satuan Pendidikan dikembalikan melalui rekening BPP Cabang Dinas Pendidikan
Masyarakat berharap Aparat Pengawasan Internal pemerintah ( APIP) benar – benar bekerja, jangan hanya memeriksa laporan pertanggungjawaban secara administrasi tapi harus diperhatikan pelaksanaan pisiknya.
Tim