DPC Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) Kabupaten Mandailing Natal Kritik Proyek Pemeliharaan Bendungan Batang Gadis

Panyabungan, Mandailing Natal//Faktareformasi.com — 4 Juni 2025- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyampaikan kritik tajam terhadap proyek pemeliharaan bendungan di Batang Gadis (Aek Godang), Kecamatan Panyabungan, Sumatera Utara. Kritik ini muncul setelah adanya laporan dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengenai dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DPC Garda Satu Madina bersama tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Hasil temuan mereka menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai prosedur dan standar.

Ketua DPC Garda Satu Madina, Idris Btr, dalam keterangannya kepada media menyebut bahwa proyek ini terindikasi sebagai “proyek siluman”.

“Kenapa saya sebut proyek siluman? Karena proyek ini tidak mencantumkan nomor kontrak, nama CV atau PT pelaksana, nilai anggaran, serta nama konsultan pengawas pada papan informasi proyek. Padahal ini adalah proyek provinsi. Bagaimana bisa berjalan tanpa transparansi seperti itu?” ungkap Idris.

Ia menambahkan, sangat disayangkan jika proyek-proyek tanpa kejelasan ini terus dibiarkan berlangsung di Kabupaten Mandailing Natal. Hal tersebut dapat membuka celah terjadinya penyimpangan dan memperkaya pihak tertentu.

“Proyek seperti ini hanya akan memperkaya kelompok tertentu. Jika dibiarkan, hal ini akan terus terulang di masa depan,” tegasnya.

Idris juga meminta perhatian serius dari instansi terkait untuk mengawasi proyek-proyek yang bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

“Kami mohon kepada pihak berwenang agar proyek seperti ini diawasi ketat. Ini sudah masuk kategori yang memenuhi syarat sebagai potensi tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Idris menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hak atas informasi menjadi sangat penting. Semakin terbuka penyelenggaraan negara, maka akan semakin mudah dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun dapat ikut serta mengawasi penggunaan dana publik secara transparan,” pungkasnya.

Sampai berita tayang tim belum memintai keterangan dari pihak dinas yang bersangkutan .

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *