Banjar – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas serta mendukung kebijakan nasional terkait keselamatan jalan raya, Unit Lalu Lintas Polsek Pataruman melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), pada Jumat (13/6/2025) pukul 11.30 WIB di Jl. Raya Batulawang, Kota Banjar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Pataruman Aipda Rully bersama personel Unit Lantas lainnya. Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan secara langsung kepada pengguna jalan dan pengemudi kendaraan barang mengenai pentingnya mematuhi batas dimensi dan muatan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kendaraan ODOL berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta merusak infrastruktur jalan. Kami terus lakukan pendekatan persuasif dan edukatif agar masyarakat paham dan sadar akan bahayanya,” ujar Aipda Rully.
Petugas juga mengingatkan agar pengemudi selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso, S.Sos., M.H. menegaskan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polsek Pataruman dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib.
Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., mendukung penuh kegiatan edukatif yang menyentuh langsung masyarakat ini, seraya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kota Banjar.






