Pembangunan Bangunan di Jalan Asia Afrika No. 139 Bandung Diduga Langgar Aturan, PBG Masih dalam Proses

Bandung – Ungkap.id 27 Juni 2025
Pembangunan sebuah bangunan di Jalan Asia Afrika No. 139, Kota Bandung, diduga tidak sesuai prosedur perizinan. Saat dikonfirmasi oleh tim media Ungkap.id, pihak penanggung jawab bangunan mengakui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut masih dalam proses pengurusan.

Diketahui, sebuah konstruksi bangunan tiga lantai tengah berlangsung di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut disinyalir akan difungsikan sebagai sebuah kafe.

Bacaan Lainnya

Penanggung jawab proyek pembangunan di lokasi itu menjadi pihak yang dikonfirmasi oleh awak media. Meski identitasnya belum disebutkan secara resmi, ia menyatakan bahwa dokumen PBG saat ini masih dalam tahap pengurusan.

Konfirmasi dilakukan oleh tim Ungkap.id pada pekan terakhir bulan Juni 2025, saat proses pembangunan fisik sudah terlihat berjalan aktif di lapangan.

Pembangunan berlangsung di Jalan Asia Afrika No. 139, yang merupakan salah satu kawasan bersejarah dan ramai aktivitas di pusat Kota Bandung.

Dalam ketentuan yang berlaku, pelaksanaan konstruksi bangunan wajib didahului dengan diterbitkannya dokumen PBG. Hal ini untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, dan kepatuhan hukum. Jika konstruksi dilakukan sebelum PBG terbit, hal ini berpotensi melanggar aturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Meskipun pembangunan berjalan, pihak penanggung jawab menyatakan bahwa proses pengurusan PBG sedang berlangsung. Namun, berdasarkan peraturan perizinan bangunan, pembangunan seharusnya belum boleh dilakukan hingga dokumen tersebut resmi diterbitkan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan serta kepatuhan pelaksana proyek terhadap aturan yang berlaku.

Media Ungkap.id akan terus menelusuri perkembangan proyek ini serta meminta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Bandung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *