Banjar– Jajaran Kepolisian Sektor Banjar Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada hari Sabtu malam lalu. Seorang terduga pelaku berhasil diringkus pada Sabtu 19 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Di kediaman rumahnya Pengungkapan ini bermula dari laporan korban pada hari Sabtu 19 juli 2025 pukul 19.55 WIB
“Kami telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP berkat Bukti rekaman CCTV yang tidak jauh dari Lokasi dan saksi Petugas Juru Parkir” ujar AKP Yudy Ristiyanto,S.H. Selasa 22 Juli 2025.
“Pencurian terjadi pada hari Sabtu Malam ,19 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di Jl. Pendopo Linkungan Cibulan RT 001 RW 004 Kelurahan Cibulan Kecamatan Banjar Kota Banjar ,” sambungnya
Kapolresta Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi,S.I.K., melalui Kapolsek Banjar AKP Yudy Ristiyanto,S.H, menjelaskan modus operandi pelaku adalah mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna Biru Putih dengan Nomor Polisi Z-6199-UG tahun 2016. Sepeda motor tersebut diketahui terparkir di area parkir Jalan Pendopo Kota Banjar dalam kondisi terkunci leher.
“Terduga pelaku yang berhasil diamankan diidentifikasi Perempuan Atas Nama (YHB) usia (28) tahun” tuturnya.
AKP Yudy Ristiyanto,S.H, menambahkan bahwa saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Penyidik Mapolsek Banjar untuk di proses dan di periksa lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim I Polsek Banjar
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor. Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci ganda dan parkir di tempat yang aman,” pungkasnya