BANJAR – Aula Pondok Pesantren Miftahul Amanah, Lingkungan Cipadung, Purwaharja, menjadi pusat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Minggu (10/8/2025) pagi.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arief Maoshul Affandy, S.Pd.I ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, jajaran TNI-Polri, hingga warga sekitar. Lebih dari seratus peserta hadir untuk mendengarkan pemaparan langsung tentang peran pemerintah daerah dalam mendukung pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. melalui Kapolsek Purwaharja AKP Ahmad Iskandar menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini bukan sekadar pengamanan, tetapi juga sarana menyerap aspirasi masyarakat. “Kami memanfaatkan momentum ini untuk mengajak masyarakat bersama menjaga kamtibmas serta menyampaikan pesan-pesan pencegahan kejahatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Purwaharja Bripka Alan Suherlan, S.H. menyosialisasikan Maklumat Kapolda Jabar terkait pemberantasan premanisme dan geng motor, mengimbau warga memanfaatkan lahan pekarangan untuk tanaman pangan, serta mengingatkan agar tidak mudah termakan berita hoaks. Ia juga menegaskan pentingnya menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online, dan segera menghubungi call center 110 jika menemukan gangguan keamanan.
Suasana kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh interaksi antara peserta dan petugas, mencerminkan sinergi positif antara aparat dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan berdaya.