Polsek Purwaharja Sosialisasikan Maklumat Kapolda Jabar dan Surat Edaran Gubernur Jabar

Purwaharja – Polsek Purwaharja melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Jabar Nomor Mak/3/VII/2025 tentang Pemberantasan Geng Motor, Maklumat Nomor Mak/2/VII/2025 tentang Pemberantasan Premanisme, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 05 September 2025, pukul 10.10 Wib di Pos Ojek Parungsari.

Dalam kegiatan ini, personel Polsek Purwaharja memimpin sosialisasi dengan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai isi maklumat dan surat edaran. Tujuannya agar warga memahami pentingnya mendukung ketertiban dan keamanan lingkungan, serta menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., melalui Polsek Purwaharja AKP Ahmad Iskandar, menyampaikan himbauan agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan geng motor dan premanisme. Selain itu, pengusaha knalpot dan bengkel diingatkan untuk hanya menjual produk sesuai standar teknis, guna mengurangi potensi pelanggaran hukum dan gangguan keamanan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, sehingga warga dapat bertanya dan memperoleh pemahaman lebih jelas mengenai aturan yang disosialisasikan. Personel kepolisian juga memberikan tips untuk menjaga keamanan lingkungan secara mandiri, termasuk pengamanan kendaraan dan kewaspadaan di area publik.

Melalui kegiatan ini, Polsek Purwaharja berharap masyarakat semakin sadar hukum, peduli terhadap lingkungan, dan mendukung program kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas serta menjaga ketertiban.

Pelaksanaan sosialisasi berjalan aman dan kondusif, dengan warga memberikan respons positif terhadap penjelasan yang disampaikan. Keberhasilan kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Purwaharja.

Polsek Purwaharja terus berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan yang mendekatkan polisi dengan masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *