Komitmen Berantas Narkoba, Polres Banjar Tangkap 3 Tersangka dan Sita 31,24 Gram Sabu

BANJAR – Polres Banjar melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Kota Banjar dan sekitarnya. Tiga tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 31,24 gram. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus yang berawal dari laporan masyarakat pada akhir Agustus lalu.

Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Asep Musa, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pengedar maupun bandar narkoba. Polres Banjar akan terus bekerja keras dan bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ucapnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025).

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa Dusun Pananjung Timur, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, menjadi lokasi rawan peredaran sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satnarkoba segera bergerak dan berhasil menangkap seorang pria berinisial N dengan barang bukti sabu seberat 5,79 gram.

Pengembangan dari penangkapan N kemudian mengantarkan penyidik kepada dua tersangka lain berinisial O dan C di wilayah Tasikmalaya. Dari tangan O, polisi menyita sabu seberat 24,27 gram, timbangan digital, bong, sedotan, jarum, gunting, serta puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas ulang sabu. Sementara dari tersangka C, petugas mengamankan sebuah ponsel dan dokumen mutasi rekening yang diduga terkait transaksi narkoba.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 31,24 gram, tas, ponsel, timbangan digital, hingga berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Selain itu, seorang saksi berinisial S turut diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,18 gram. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa jaringan ini memiliki sistem yang cukup terorganisir.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini seluruh tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas AKP Asep Musa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *