Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Diamankan Satnarkoba Polres Banjar, Satu Pelaku Ditangkap

BANJAR – Jajaran Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal dalam jumlah besar. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti ribuan butir obat keras yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 22 Agustus 2025. Saat itu, seorang perempuan ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan diduga akibat mengonsumsi obat jenis Doble Y. “Berawal dari laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sumber peredaran obat tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025).

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sebuah warung di Jalan Sumanding, Kecamatan Banjar yang diduga menjadi pusat peredaran. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RH beserta barang bukti berbagai jenis obat keras terbatas dengan jumlah total 7.810 butir.

Barang bukti tersebut terdiri dari Hexymer 1.196 butir, Teramadol 2.584 butir, DMP 430 butir, TreHax 600 butir, dan Doble Y 3.000 butir. Obat-obatan ini termasuk kategori berbahaya karena jika disalahgunakan dapat menimbulkan efek ketergantungan, kerusakan organ tubuh, bahkan berujung pada kematian.

Atas perbuatannya, tersangka RH diduga kuat melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas dan selalu waspada terhadap penyalahgunaan obat keras. “Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas AKP Asep Musa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *