Banjar – Pemerintah Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Kujangsari dan dihadiri oleh Krisdianto S.STP.,M.M.Sekdis DPMD Kota Banjar. Ineu Kurniasari.S.IP.,M.M. Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kota Banjar.Kepala Desa Kujangsari Mujahid S.Ag.Sekdes Kujangsari, Aris Somantri, Bhabinkantibmas,Babinsa BPD dan anggota Karang Taruna, Tokoh Agama ,Tokoh Masyarakat, berbagai unsur masyarakat dan perangkat desa.Senin 11 Agustus 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa, lembaga desa, dan masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan dalam penataan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri tersebut. Materi yang disampaikan meliputi prosedur pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan penetapan batas wilayah desa.
Hadir sebagai narasumber kepala DPMD Yang diwakili oleh Sekdis DPMD, Krisdianto. perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar yang menjelaskan secara rinci isi regulasi serta implikasi teknis dan administratifnya di lapangan.
Kepala Desa Kujangsari Mujahid S.Ag. dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman bersama terkait aturan ini. “Penataan desa bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan yang efektif. Maka dari itu, semua pihak harus memahami regulasinya,” ujarnya.
Acara berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar penerapan aturan dalam konteks lokal Desa Kujangsari.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kujangsari berharap dapat memperkuat sinergi antar elemen masyarakat dalam mewujudkan penataan desa yang sesuai aturan serta berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan warga.(Tons)