Gambar Ikustrasi
Majalengka – Suasana di kalangan insan pers Jawa Barat memanas menyusul dugaan pelecehan verbal yang dilakukan seorang oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Oknum kades berinisial H. Ajat, yang menjabat di Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, diduga menyebut seorang wartawan dengan kata “gembel” dalam percakapan yang diterima rekan-rekan media.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari para jurnalis. Mereka menilai ucapan itu bukan hanya merendahkan martabat individu wartawan, tetapi juga melecehkan profesi pers secara keseluruhan.
“Sikap arogan seperti itu tidak pantas ditunjukkan oleh seorang kepala desa. Tindakan ini mencoreng nama baik pemerintahan desa di mata publik,” tegas Gunawan, wartawan nasional Fakta Reformasi.
Tuntutan Klarifikasi dan Sikap Tegas dari Pemerintah
Sejumlah organisasi pers di Jawa Barat dikabarkan tengah menghimpun sikap bersama untuk menuntut klarifikasi dari yang bersangkutan sekaligus meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas jika benar pernyataan tersebut diucapkan.
Para jurnalis menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, sehingga perlakuan merendahkan profesi wartawan tidak boleh dibiarkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan, dan insan pers menunggu itikad baik dari oknum kades tersebut untuk menjelaskan pernyataannya.
Gunawan