Diduga Lakukan Pungli, Kepsek SMKN 1 Sukaresik Tasikmalaya Disorot, Disdik Jabar Siapkan Sanksi Tegas

Tasikmalaya//faktareformasi.com – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Jawa Barat. Kali ini sorotan tertuju pada SMKN 1 Sukaresik, Tasikmalaya, setelah beredar laporan adanya pungutan hingga hampir Rp1 juta per siswa dengan dalih biaya pemagaran. Dengan jumlah siswa 630 orang, total pungutan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan Pungli Rp1 Juta per Siswa

Informasi yang beredar menyebutkan pungutan dilakukan dengan dalih pembangunan pagar sekolah. Kabar ini langsung menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid serta memicu sorotan publik.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala SMKN 1 Sukaresik berkilah bahwa pungutan itu merupakan usulan komite sekolah. Ia juga menuding ada pihak dari komite lama yang kalah dalam pemilihan dan kini “mengacak-acak sekolah”.

KCD XII Turun Tangan

Kepala KCD XII Jabar langsung merespons dengan membentuk tim investigasi.
“Kami akan memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai klarifikasi. Setelah itu, tim dari Disdik akan turun ke lapangan,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Selain kepala sekolah, sejumlah guru dan siswa juga akan dimintai keterangan guna memperkuat hasil penyelidikan.

Ancaman Sanksi Berat

KCD XII menegaskan, jika terbukti ada pungli, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif hingga mutasi jabatan.
“Kami tidak akan mentolerir pungli dalam bentuk apa pun. Dunia pendidikan harus bebas dari praktik pungutan liar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya sebelumnya telah berulang kali memberikan instruksi agar seluruh kepala sekolah dan guru tidak melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.

Payung Hukum dan Risiko Hukum

Praktik pungli di sekolah tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi memicu ketidakadilan sosial. Siswa dari keluarga kurang mampu bisa terhambat menempuh pendidikan, sementara budaya permisif terhadap korupsi dapat terbentuk sejak dini.

Padahal, larangan pungli telah diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Bahkan, pelaku bisa dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Pemerintah Ingatkan Integritas Pendidikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pungli di sekolah.
“Sekolah adalah tempat mencetak generasi berintegritas. Kalau sejak awal siswa sudah melihat pungutan liar, itu sangat berbahaya bagi masa depan pendidikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 Sukaresik belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim investigasi Disdik Jabar.

Gunawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *