Bandung//faktareformasi.com – Kamis, 16 Oktober 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali melaksanakan pelayanan SIM keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan kali ini digelar di halaman Superindo Rajawali, Kota Bandung.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat tampak antusias memanfaatkan layanan SIM keliling. Salah satu petugas, Bripda Cakra, memberikan pengarahan kepada warga yang melakukan perpanjangan SIM. Ia juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM tidak dihitung dari tanggal lahir pemohon, melainkan dari tanggal penerbitan dan masa aktif SIM itu sendiri.
“Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM, karena jika sudah habis masa aktifnya maka harus membuat baru,” tegas Bripda Cakra.
Program SIM keliling ini merupakan upaya Ditlantas Polda Jabar dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam administrasi berkendara serta lebih sadar akan pentingnya tertib lalu lintas.