Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pensiunan ASN Golongan III, Bahas Aset Pemko Yang Saat Ini dipakai Menjadi Rumah Tempat Tinggal

TANJUNGBALAI//faktareformasi.com
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan kunjungan dari Penghuni Rumah Dinas Golongan III PNS yang telah pensiun di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (14/10/2025)

Kepada Wali Kota Tanjungbalai, perwakilan PNS, Finke S Sonda menyampaikan permohonan untuk dapat memiliki Tanah dan Bangunan yang berada di Jalan MT. Haryono depan SMAN 1 karena mereka sudah 42 tahun menempati Rumah tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia membenarkan, aset Pemko Tanjungbalai yang saat ini mereka tempati sebagai rumah tempat mereka tinggal merupakan aset yang dulunya adalah masih milik Pemerintah Kabupaten Asahan dan sekarang Aset tersebut sudah dilimpahkan kewewenangannya ke Pemerintah Kota Tanjungbalai

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjungbalai , Mahyaruddin Salim mengatakan pada prinsipnya beliau menyetujui untuk diserahkan kepada yang menempatinya saat ini tapi semua itu ada aturan dan mekanisme yang harus dilakukan. “Semua harus melalui proses yang benar dan persetujuan dari DPRD nantinya,” ujarnya

Lanjut Wali Kota, Sesuai peraturan yang berlaku, yang boleh diganti rugikan adalah rumah dinas golongan III sesuai ketentuan Permendagri 19 thun 2016

Usai pertemuan ini, saya meminta bidang aset untuk menyiapkan segala sesuatu yang menjadi dasar buat Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk diajukan ke DPRD guna mendapatkan persetujuan, pungkasnya

Hadir juga dalam pertemuan itu, Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Plt Kadis Perkim Fadly Lubis, Kabid Aset BPKPD Safrida.
Tb1rs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *