Bandung Barat – Dugaan ketidakadilan dalam proses pengusulan dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, diduga melakukan penyalahgunaan jabatan usai mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 800.1.2.2/3946/Bag.um yang menyatakan bahwa sejumlah pegawai non-ASN di lingkungan Sekretariat Daerah tidak diusulkan penerbitan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) untuk formasi PPPK 2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ade Zakir.
Lima pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam usulan pelantikan PPPK tersebut adalah:
Acan Rukmana, Asep Erik Kurniawan, M. Dzikry Firdaus, Rizal Nugraha, dan Sendy Andrea.
Pada Senin (17/11/2025), tiga dari lima pegawai tersebut menyampaikan kekecewaannya kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat. Mereka mempertanyakan dasar keputusan yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai aturan.
Acan Rukmana: “Saya sudah 16 tahun mengabdi, tapi keputusan ini sangat mengecewakan.”
Acan mengaku menjalani seluruh prosedur yang dipersyaratkan, termasuk melakukan Medical Check Up (MCU) senilai Rp600.000, nominal yang cukup berat baginya karena gaji per bulan hanya Rp1,7 juta.
“SPTJM kami berlima sudah terlampir semua pada 25 Agustus 2025. Tapi pada 25 September 2025 saya melihat kejanggalan di situs SI ASN Mola, status saya masih diusulkan padahal yang lain sudah terdeteksi BKN. Saya coba tabayun, tapi malah dipingpong. Selama 16 tahun bekerja, saya tidak pernah menerima teguran,” ujarnya.
M. Dzikry: “Kalau dibilang SP3, mana buktinya?”
Dzikry, pegawai non-ASN sejak 2019, juga membantah dugaan pelanggaran yang disebut menjadi alasan tidak diusulkan.
“Dua minggu sebelum pelantikan saya tetap masuk seperti biasa. Kalau pun pernah bolos, itu karena tidak ikut apel dan saya sudah dapat SP1. Tapi sekarang dibilang ada SP3? Mana buktinya? Tolong tunjukkan dasar kesalahannya,” tegasnya.
Asep Erik: “Yang 13 tahun mengabdi malah tidak diusulkan, yang baru setahun justru dilantik. Ada apa?”
Asep menilai keputusan tersebut sangat janggal dan tidak sesuai kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK.
“Kami sudah mengabdi lebih dari 13 tahun. Aturan pusat jelas, yang sudah bekerja minimal 2 tahun saja wajib diangkat PPPK. Tapi kami yang lebih dari 10 tahun tidak diusulkan, sementara yang baru setahun malah dilantik. Ini seperti ada penjegalan. Jika memang ada masalah, harusnya ada teguran tertulis,” tegasnya.
Upaya untuk mengonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, belum mendapatkan jawaban. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan dikabarkan sedang berada di luar kantor.
Kelima pegawai non-ASN berharap pemerintah daerah meninjau kembali proses pengusulan PPPK paruh waktu yang dinilai tidak transparan.
“Tolong lihat masa pengabdian kami, lebih dari 10 tahun. Kami punya keluarga yang harus dinafkahi. Kami berharap pemerintah membuka mata dan memberikan keadilan,” ujar Asep.
Mereka juga menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.
Ketua GMBI Kabupaten Bandung Barat, A Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sudah mengevaluasi kondisi lima pegawai yang mengabdi begitu lama, tetapi justru mendapat keputusan yang tidak jelas. Harapan mereka besar, dan kami mendorong pemerintah Bandung Barat agar tidak memilih atau memilah,” ujarnya.
Fauzi juga memperingatkan pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan ini.
“Saya berharap masalah ini diprioritaskan agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah jika nanti viral,” tegasnya.
Dugaan Ketidakadilan Pelantikan PPPK di Bandung Barat, Lima Pegawai Non-ASN Tak Diusulkan: Sorotan Mengarah pada Sekretaris Daerah Ade Zakir





