Unit Lantas Polsek Langensari Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong kepada Karyawan Bengkel R2

Banjar – Unit Lantas Polsek Langensari melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa sekaligus sosialisasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) kepada karyawan bengkel sepeda motor, Rabu (10/12/2025) pukul 11.00 WIB di Pasar Langkap, Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengendara mengenai keselamatan berkendara di jalan raya.

Kanit Lantas Polsek Langensari bersama anggota Unit Lantas memberikan penyuluhan tentang keselamatan berkendara serta menyampaikan himbauan mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong, baik terhadap keselamatan pengendara maupun kenyamanan lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi dilakukan secara interaktif dengan karyawan bengkel, membahas aturan terkait knalpot standar, risiko kebisingan berlebih, dan potensi pelanggaran hukum bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., melalui Kapolsek Langensari menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan peran masyarakat dalam menekan penggunaan knalpot brong di wilayah Langensari maupun Kota Banjar secara umum.

Melalui kegiatan ini, karyawan bengkel dan pengendara diharapkan lebih memahami pentingnya berkendara yang aman, patuh aturan, serta siap berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib, dan lancar, menunjukkan sinergi positif antara Unit Lantas Polsek Langensari dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *