Gambar Ilustrasi
Cianjur//faktareformasi.com– Kabupaten Cianjur kembali dihebohkan dengan dugaan maraknya praktik PMI ilegal atau human trafficking di tengah masih berlakunya moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi. Kali ini, korbannya adalah seorang warga Kecamatan Cibeber, Ibu Sulastri binti Utis Sutisna, yang dilaporkan meninggal dunia setelah diberangkatkan bekerja ke Arab Saudi.
Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka mendalam, namun juga memunculkan kecurigaan serius dari pihak keluarga terhadap peran PT Bahtera Tulus Karya yang diduga namanya dicatut dalam proses pemberangkatan almarhumah.
Keluarga mengaku merasa dibodohi dan ditekan. Pasalnya, mereka mendapatkan informasi bahwa pihak PT Bahtera Tulus Karya diduga menghadirkan oknum anggota kepolisian bandara serta oknum ormas untuk melakukan pendekatan, membujuk, bahkan memaksa keluarga agar diam dan tidak memperlebar kasus meninggalnya PMI di Arab Saudi tersebut.
Ironisnya, hingga kini pihak keluarga mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa biaya sebenarnya untuk pengurusan jenazah, serta tidak menerima kejelasan hak ahli waris sebagaimana mestinya. Semua disebut serba tidak transparan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sponsor pemberangkatan PMI hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar. Tidak ada kejelasan siapa pihak yang memberangkatkan almarhumah, dari mana asalnya, dan melalui jalur apa korban bisa diberangkatkan ke negara yang masih dalam status moratorium.
Kasus ini menjadi cerminan kelam maraknya praktik PMI ilegal di Kabupaten Cianjur, yang diduga melibatkan jaringan terorganisir. Warga menilai aparat penegak hukum, mulai dari Mabes Polri, Polda Jawa Barat, hingga Polres Cianjur, harus segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus meninggalnya PMI bernama Ibu Sulastri binti Utis Sutisna asal Cibeber ini.
Warga berharap, seluruh pihak yang terlibat — baik sponsor, oknum perusahaan, hingga oknum APH dan oknum ormas yang diduga menjadi beking untuk memuluskan praktik kejahatan tersebut — dibongkar dan diproses hukum tanpa pandang bulu.
Jika benar terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang, maka para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana berat.
Selain itu, praktik penempatan PMI ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan penempatan melalui prosedur resmi demi keselamatan dan hak PMI.
Bahkan, bila terbukti ada oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP serta aturan internal kepolisian.
Warga menegaskan: nyawa PMI bukan komoditas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tenaga kerja. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya demi keadilan bagi almarhumah dan keluarganya.
Red






