PWRI Sukabumi Ultimatum Pemerintah: Dugaan Pelanggaran GSP Hotel New Saridona Siap Dibawa ke APH

Sukabumi —
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Sukabumi secara tegas melayangkan ultimatum kepada pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi menyeluruh, terbuka, dan akuntabel atas dugaan pelanggaran pembangunan Hotel & Resto Family Karaoke New Saridona yang berlokasi di Jalan Raya Citepus, Palabuhanratu. Bangunan tersebut diduga berdiri di kawasan garis sempadan pantai (GSP) yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan lindung sekaligus ruang publik.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, Rizal Fane, menegaskan bahwa sikap organisasi yang dipimpinnya merupakan bentuk tanggung jawab moral pers sebagai fungsi kontrol sosial untuk memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan konsisten, adil, dan tidak tebang pilih, khususnya di wilayah pesisir Sukabumi.

Menurut Rizal, regulasi tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir telah mengatur secara tegas bahwa sempadan pantai dengan jarak minimal 150 hingga 200 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat diperuntukkan sebagai kawasan lindung. Oleh karena itu, setiap bangunan permanen bersifat komersial di area tersebut wajib memiliki dasar hukum serta perizinan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Regulasi itu jelas dan tegas. Jika ada bangunan komersial berdiri di kawasan GSP, maka pemerintah daerah wajib menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Transparansi adalah kunci agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Rizal, Selasa (6/1/2026).

PWRI menilai, fungsi ekologis pantai serta hak akses publik masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama investasi. Penataan wilayah pesisir harus tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan perlindungan kepentingan masyarakat lokal.

Tak hanya soal GSP, PWRI juga menyoroti sejumlah isu krusial lain yang berkembang di tengah masyarakat. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan, hingga pertanyaan serius terkait status administrasi dan keimigrasian pengelola, yang disebut-sebut merupakan Warga Negara Asing (WNA).

“Ini menjadi pertanyaan publik yang sangat mendasar. Mengapa masyarakat lokal yang berusaha di wilayah pesisir sering ditertibkan, bahkan diusir, sementara dugaan pelanggaran oleh pihak asing seolah dibiarkan? Ada apa sebenarnya?” ujar Rizal dengan nada kritis.

Rizal menegaskan, PWRI tidak berada pada posisi menghakimi siapa pun. Namun, seluruh dugaan tersebut harus dijawab secara resmi oleh instansi berwenang agar tidak memicu spekulasi liar, kecemburuan sosial, serta keresahan masyarakat.

“Kami hanya meminta kejelasan, penertiban jika memang melanggar, dan keterbukaan informasi. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tandasnya.

PWRI juga menilai, penegakan aturan di kawasan pesisir selama ini harus dilakukan secara konsisten dan berkeadilan, tanpa memandang latar belakang pemodal. Ketegasan aparat penegak perda serta dinas teknis menjadi kunci agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu.

Sebagai langkah konkret, DPC PWRI Kabupaten Sukabumi mendesak Bupati Sukabumi untuk segera menginstruksikan audit perizinan terpadu dengan melibatkan dinas teknis terkait, Satpol PP, serta Dispenda, mengingat di lokasi tersebut terpasang banner bertuliskan wajib pajak yang dikeluarkan oleh Dispenda. Selain itu, pihak Imigrasi juga diminta turun tangan untuk memeriksa keabsahan administrasi dan status hukum pernikahan WNA asal Korea yang disebut sebagai pemilik Hotel New Saridona dengan warga lokal.

PWRI menuntut agar hasil evaluasi tersebut diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah.

Tak berhenti di situ, PWRI juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung melakukan peninjauan lapangan guna memastikan pengelolaan wilayah pesisir di Kabupaten Sukabumi berjalan sejalan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional.

“Penataan kawasan pantai harus menghadirkan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan dan tanpa mengorbankan hak masyarakat lokal. Evaluasi terbuka dan kolaboratif adalah satu-satunya jalan keluar,” pungkas Rizal.

Lebih lanjut, PWRI menyampaikan sikap ultimatum terbuka kepada pemerintah daerah.

“Atas nama DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa evaluasi, penertiban, dan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah serta instansi terkait, maka kami siap menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rizal Fane.

Reporter: Rusdi | PWRI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *