BANDUNG//faktareformasi.com- Maraknya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) daftar G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro, dan Heximer yang dijual secara ilegal kian meresahkan masyarakat. Praktik terlarang ini berlangsung secara terang-terangan dan seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.
Dengan modus bervariasi ada yang transaksi COD/kantongan, ada juga stan kios para pelaku menjual obat-obatan berbahaya tersebut secara bebas,Kamis (13
/1/2026).
Aktivitas ilegal ini diketahui berlangsung di Jalan Dago Atas Kelurahan Dago ,Kecamatan Coblong Kota Bandung tepat nya sebrang Hotel Jayakarta yang masuk wilayah hukum Polrestabes Bandung .
Hasil penelusuran awak media di lapangan ,dengan berpura pura menjadi pembeli mengungkapkan bahwa praktik penjualan obat keras ilegal tersebut diduga telah berjalan cukup lama dengan penghasilan cukup fantastik.
Salah seorang warga yang juga meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat resah karena sering banyak anak anak muda lalu lalang ketempat tersebut.
Ironisnya, lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) dinilai membuat para pelaku semakin berani dan bebas melakukan transaksi tanpa hambatan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait ketajaman pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Masyarakat mendesak Satnarkoba Polrestabes Bandung, Satpol PP, serta pihak Kelurahan dan Kecamatan agar tidak hanya melakukan razia bersifat seremonial, tetapi bertindak nyata, konsisten, dan menyeluruh dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Sementara itu menurut Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM mengutuk keras peredaran obat-obatan terlarang.
Ia menilai peredaran obat keras ilegal dapat merusak masa depan generasi bangsa dan menimbulkan dampak sosial yang serius di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, penjualan obat keras golongan G (Gevaarlijk) tanpa izin resmi dari Dinas Kesehatan merupakan tindak pidana berat.
Pelaku dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, melainkan benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya peredaran obat keras ilegal.
Sementara warga berharap wilayah Jalan Dago Kecamatan Coblong terbebas dari obat obatan keras serta minuman beralkohol tersebut.
Red






